PENYAMBUNG WARTA: Bisnis & Perdagangan
Tampilkan postingan dengan label Bisnis & Perdagangan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Bisnis & Perdagangan. Tampilkan semua postingan

Minggu, 01 April 2018

SEJARAH MATA UANG LOGAM DAN UANG KERTAS


Setelah ditemukannya koin emas dan perak (nuqud) sebagai alat untuk tukar menukar yang mengandung dua unsur fungsi, yakni berfungsi sebagai alat tukar (mutaqawwam) dan nilai tukar (qîmatul mitsli), secara perlahan keberadaan koin ini mengalami perubahan fungsi. Namun, perubahan fungsi ini tidak menghilangkan fungsi utama yaitu sebagai alat tukar dan nilai tukar. 

Baca juga: Sejarah Uang sebagai Alat Tukar
Karena bahan emas di alam jumlahnya terbatas, maka dibuatlah sebuah cara agar koin (nuqud) ini juga berperan sebagai satuan hitung yang kecil. Akhirnya dibuatlah sebuah koin dengan bahan yang berkualitas lebih rendah dari emas, yaitu perak (al-wâriq). Selanjutnya, koin ini diberi nilai satuan hitung diatasnya yang menunjukkan nilai tukar uang itu. Dengan begitu, koin baru ini (al-wâriq) berubah menjadi 3 fungsi, yaitu: (1) sebagai alat tukar, (2) sebagai nilai tukar, dan (3) sebagai satuan hitung.  Berangkat dari sini, satuan-satuan lebih kecil lagi mulai dibuat dengan bahan yang lebih rendah nilainya dibanding perak. Akhirnya ditemukanlah bahan yang terbuat dari tembaga. Uang yang terbuat dari tembaga ini selanjutnya disebut fulus. Orang Barat menyebutnya valas. Dewasa ini marak dilaksanakan perdagangan valas, yang sejatinya adalah memperdagangkan uang tembaga ini untuk dimanfaatkan bagi kebutuhan lain yang lebih bernilai dibanding ia berwujud sebagai uang. Tapi, ini adalah asumsi awal. Bisa jadi, di lapangan tidak demikian adanya. 

Berdasarkan asumsi ini, maka menurut pembaca, jika ada pertanyaan mengapa pemerintah mengeluarkan satuan mata uang logam 100 dan 500 rupiah dengan dua bahan yang berbeda? Sebenarnya, jawabannya adalah erat kaitannya dengan perdagangan valas ini. Hikmah dasar yang bisa kita tarik dari sini adalah kearifan masyarakat mau menggunakan mata uang logam sehingga tetap memiliki nilai, sebenarnya turut membantu tidak jatuhnya nilai tukar rupiah di perdagangan valas. Tentu ini membutuhkan kajian tersendiri. Insyaallah kelak akan disampaikan.

Mari kita kembali kepada sejarah mata uang. Semenjak manusia mulai hidup tersebar ke berbagai pelosok daerah dan negara, manusia menjadi semakin sulit untuk melakukan pertukaran bila harus menggunakan uang logam. Hal ini disebabkan, karena uang logam tidak terbuat dari bahan yang praktis untuk dibawa. Dalam kapasitas perdagangan yang besar, dibutuhkan keping logam yang banyak pula, sehingga menyulitkan bagi pedagang untuk membawanya. Faktor kesulitan ini selanjutnya di atasi dengan membuat sebuah alat tukar yang praktis, ringan di bawa dan mudah disimpan dan harus memiliki nilai manfaat yang menentukan nilai tukar. Pada akhirnya lahirlah uang kertas (al-aurâqul mâliyah).

Baca juga: Bentuk-bentuk Cara Transaksi Jual Beli dalam Perspektif Fiqih
Jika pada uang logam, ada “nilai bahan” yang berperan dalam menjaga “nilai tukar” koin, maka pada uang kertas, nilai apa yang bisa membuat uang kertas ini tetap memiliki jaminan “nilai tukar” barang. Jika sebelumnya, andai mata uang emas tidak digunakan dalam perdagangan, koin emas sendiri bisa dilebur oleh pemiliknya untuk dijadikan perhiasan. Dengan demikian, “nilai bahan” emas tetap memiliki “nilai manfaat”. Namun, pada uang kertas ini, penyandaran kepada “nilai bahan” (‘ain al-mitsli) adalah jelas tidak mungkin, karena pada dasarnya ia hanya berupa kertas yang di atasnya dituliskan satuan nilai, sehingga apabila tulisannya itu hilang, maka “nilai tukar”-nya menjadi hilang juga (bi lâ naf’in). Itulah sebabnya kemudian disusunlah sistem jaminan (dlamman). Tentu barang yang menjadi jaminan adalah berupa barang berharga, yang terdiri atas emas dan perak. Pada akhirnya, setiap orang yang memiliki lembar uang kertas itu, menjadi “bermakna” bahwa ia memiliki sebuah benda yang dijaminkan dengan bukti kepemilikan berupa uang kertas tersebut. Persoalannya kemudian, di mana benda yang dijaminkan itu berada?

Saat awal belum adanya perbankan, benda-benda yang dijaminkan ini berada di tukang pandai besi yang piawai dalam menyetak emas batangan. Orang yang memiliki uang kertas, bisa mengambil logam mulia ini di tukang pandai yang sesuai dengan yang tertera di kertas yang ia bawa. 

Sampai di sini, dapat disimpulkan bahwa peran dan fungsi uang menjadi berubah. Ia tidak lagi hanya memiliki fungsi: 1) alat tukar (mutaqawwam), 2) nilai tukar (‘iwâdl al-mitsli) dan 3) sebagai satuan hitung (qîmah). Uang kertas memiliki fungsi tambahan selain dari ketiga fungsi tersebut. Fungsi tambahan itu adalah 4) ia berperan sebagai “tanda bukti kepemilikan” atas suatu bagian logam mulia (emas) yang terdapat di sebuah tukang pandai besi tertentu. Namun, keberadaan fungsi yang keempat ini tidak dapat dipisahkan dari fungsi utama uang sebagaimana yang sudah disebutkan terdahulu, yaitu sebagai benda yang memiliki “nilai tukar” (qîmatul mitsli). Wallahu a’lam.


Muhammad Syamsudin, Pegiat Kajian Fiqih Terapan dan Pengasuh Pondok Pesantren Hasan Jufri Putri, P. Bawean, Jatim
dilansir dari: nu online

Sabtu, 31 Maret 2018

SEJARAH UANG SEBAGAI ALAT TUKAR


Manusia lahir dengan bekal anugerah Allah SWT berupa pancaindera (al-khawwash). Dengan pancaindera, ia bisa mengenal lingkungan sekelilingnya, dan dapat menyebut nama-nama benda yang ada (QS Al Baqarah: 31). Dengan berbagai sebutan ini, manusia mulai mengenal kebutuhan. Kebutuhan yang pertama adalah kebutuhan pokok yang berhubungan dengan menjaga kehidupannya. Agar tetap lestari, ia membutuhkan makanan dan minuman. Untuk mencukupi kebutuhannya ini, Allah mengilhamkan kepada manusia agar berburu dan bercocok tanam. 

Seiring bertambahnya jumlah manusia dan berkurangnya spesies hewan buruan, maka mulailah lahir kebutuhan yang lain. Kebutuhan itu berupa upaya memenuhi kekurangan suplai makanan. Semula manusia memenuhinya dengan jalan merebut makanan yang sudah dimiliki oleh orang lain. Mulailah terjadi adanya penindasan yang kuat terhadap yang lemah. Di sisi yang lain, manusia dengan bekal anugerah akal dan budi, manusia mulai mencoba mengatasi kebutuhannya ini dengan jalan damai. Mereka kemudian membangun ide tukar menukar barang (barter). Sejak saat itu, mulailah dikenal sistem pertukaran barang yang menjadi cikal bakal dari perdagangan modern dewasa ini. 

Selang beberapa waktu setelah mentradisinya sistem barter, mulailah muncul kesulitan-kesulitan menerapkan sistem pertukaran itu. Manusia mulai kesulitan untuk menemukan orang lain yang memiliki barang yang dibutuhkannya. Kadang ia mendapati barang yang diperlukan, namun ternyata barang itu bernilai tukar tinggi. Konsep orang yang butuh selalu harus membayar dengan harga yang mahal untuk mendapatkan barang yang dibutuhkan ini, akhirnya mendorong orang untuk menciptakan “alat tukar” (mutaqawwam). Dengan demikian, keberadaan alat tukar pertama ini adalah dimaksudkan untuk mengatasi persoalan naik-turunnya harga (inflasi) akibat faktor terdesaknya kebutuhan. Selanjutnya, alat tukar ini dikenal dengan istilah “nilai tukar/nilai takar” (‘iwadl al-mitsli/qîmatu al-mitsli/al-waznu al-mitsli). 

Alat tukar pertama yang diperkenalkan dalam sejarah Romawi, adalah garam (salirium). Begitu lekatnya garam dipergunakan, sampai sekarang dalam kamus bahasa Inggris, penyebutan gaji masih menggunakan istilah salary yang berarti gaji/imbalan. Sejarah kemudian berbicara bahwa penggunaan garam sebagai alat tukar tidak efektif disebabkan ia tidak memiliki pecahan-pecahan kecil. Kendala lain dari penggunaan garam sebagai alat tukar (mutaqawwam) adalah mudahnya garam mengalami penyusutan sehingga tidak bisa disimpan lama. Selain itu, keberadaan garam sebagai alat tukar juga membutuhkan jasa lain yang berupa alat angkutan karena faktor bobot yang ia miliki. Berangkat dari latar belakang ini, dicarilah ide untuk membuat alat tukar lain yang mampu bertahan lama, tidak mudah mengalami kerusakan, dan praktis di bawa ke mana saja serta mudah disimpan/ditabung. 

Setelah ditemukannya logam, pada akhirnya, logam ini kemudian dijadikan sebagai alat tukar pengganti garam. Karena banyak orang yang bisa membuat logam sendiri dengan berbekal kemampuannya, maka ditentukanlah syarat logam yang bisa dijadikan sebagai alat tukar sebagai barang yang harus bernilai tinggi. Logam ini pada akhirnya disepakati berupa emas dan perak. Semenjak itu, mulailah era emas dan perak sebagai alat tukar. Ia diciptakan dalam bentuk koin-koin. Inilah koin pertama atau mata uang pertama kali yang diperkenalkan dalam sejarah manusia. Koin ini, di Al-Qur’an, bisa mudah kita temukan keterangannya pada kisah Ashabul Kahfi. 

Melihat sejarah bagaimana munculnya mata uang ini, maka bisa ditarik kesimpulan bahwa pada dasarnya di dalam sebuah mata uang, tersimpan dua unsur: fungsi dan nilai. Keduanya secara bersama-sama berdiri sebagai satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan satu sama lain. Kedua fungsi dan nilai mata uang (koin) tersebut adalah sebagai berikut:

- Sebagai alat tukar (mutaqawwam) yang berguna untuk menukarkan barang. 
- Sebagai nilai tukar (al-‘iwadl al-mitsli, al-qîmatu al-mitsli, atau al-tsamanu al-mitsli). 

Uang sebagai “nilai tukar” memiliki dua unsur penyusun, yaitu:

- Nilai bahan yang terdiri atas logam berharga yakni berupa emas
- Nilai tertera yang terdiri atas angka atau satuan yang tertulis di atasnya. 

Antara kedua nilai bahan dan nilai tertera ini terkadang bisa dipisahkan. Pernahkah saudara pembaca menemukan keping uang 500 rupiah dengan bahan yang berbeda? Karena bahannya berbeda, sejatinya ia memiliki nilai tukar yang berbeda. Namun, perbedaan nilai tukar berdasar bahan ini dijembatani oleh satuan angka yang tertuang di atas koin. Kelak insyaallah akan dijelaskan lebih lanjut, fungsinya. Wallahu a’lam.


Muhammad Syamsudin, Pegiat Kajian Fiqih Terapan dan Pengasuh Pondok Pesantren Hasan Jufri Putri, P. Bawean, Jatim
sumber:nu online

BENTUK-BENTUK CARA TRANSAKSI JUAL BELI DALAM PERSPEKTIF FIQIH


Ada banyak macam jenis sistem jual beli yang berlaku umum di masyarakat kita, mulai dari masyarakat “primitif” sampai dengan masyarakat modern. Jual beli klasik umumnya dilaksanakan melalui metode barter. Di masa awal risalah kenabian, tradisi ini sudah sangat berkembang dan umum berlaku di kalangan masyarakat jahiliyah kala itu. Itulah sebabnya ada istilah dzahaban bi dzahabin, yadan bi yadin di dalam seri pelajaran fiqih muamalah terapan pada umumnya.

Istilah yadan bi yadin sering dimaknai dengan unsur saling serah-terima barang antara penjual dan pembeli. Sementara itu, unsur dzahaban bi dzahabin sering dimaknai dengan unsur tukar-menukar yang sama jenis, misalnya emas dengan emas, gandum dengan gandum, beras dengan beras dan lain sebagainya. Kunci utama kebolehan bermuamalah tukar-menukar (barter) ini adalah apabila wujud dzat keduanya – antara yang diserahkan dan yang diterima – adalah sama. Rasulullah SAW bersabda:

عن أبي سعيد الخدري -رضي الله تعالى عنه- وهو حديث متفق عليه، يقول – صلى الله عليه وسلم-: )لا تبيعوا الذهب بالذهب إلا مثلاً بمثلٍ ولا تُشِفُّوا بعضها على بعض) يعني لا تزيدوا (ولا تبيعوا الوَرِق) الذي هو الفضة (بالورق، إلا مثلاً بمثلٍ، ولا تشفوا بعضها على بعض، ولا تبيعوا منها غائباً بناجز) يعني لابد من التقابض، وفي لفظ مسلم بعد أن ذكر الأصناف الربوية: (مثلاً بمثلٍ يداً بيد، فمن زاد أو استزاد فقد أربى، الآخذ والمعطي سواء) يعني من زاد في قضية التبادل، تبادل الجنس بجنسه، أو استزاد طلب الزيادة فقد وقع في الربا (الآخذ والمعطي سواء) رواه أحمد والبخاري

Artinya: “Sebuah hadits yang telah disepakati keshahihannya, dari Abi Sa’id Al-Khudri radliyallahu ‘anhu, Nabi SAW bersabda : (“Janganlah kalian menjual emas dengan emas kecuali semisal, dan jangan kalian melebihkan sebagian atas sebagian yang lain!), artinya jangan kalian menambahkan .. (“dan janganlah kalian menjual dirham (al-wariq)”), yaitu perak (al-fidh-dhah), (“dengan dirham”) kecuali semisal, dan janganlah kalian melebihkan sebagian atas sebagian lainnya, dan janganlah kalian menjual sesuatu yang tidak ada (ghaib) dengan sesuatu yang ada di tempat (al-nâjiz)”), artinya harus ada serah-terima (al-taqâbudh).” Dalam lafadz hadits yang diriwayatkan Imam Muslim, setelah menjelaskan barang-barang ribawi : (“semisal serta tunai, barangsiapa menambah atau meminta tambahan maka ia telah melakukan riba, baik yang mengambil dan memberi adalah sama saja”), artinya barangsiapa menambah dalam konteks tukar – menukar (at-tabâdul), tukar – menukar dengan jenisnya, atau meminta tambahan maka telah melakukan riba, (“yang mengambil dan menerima adalah sama”. HR. Imam Ahmad dan Al-Bukhari (Muhammad bin Ali Al-Syaukani, Nailul Authâr, Daru al-Hadits, 1993, Juz. 3, hal. 225)

Beberapa kandungan penting dari hadits di atas dapat diringkas sebagai berikut:

  1. Jual beli barter adalah boleh namun harus berupa barang yang semisal (sama)
  2. Salah satu dari dua pihak penjual dan pembeli, tidak boleh ada yang melebihkan takaran atau menguranginya. 
  3. Tidak boleh barter antara dua barang yang berbeda jenis. Misalnya antara emas dengan perak, atau antara gandum dengan beras kecuali dilakukan secara yadan bi yadin. 
  4. Tidak boleh tukar-menukar antara barang yang berbeda timbangan atau takaran. Misalnya, antara beras dengan berat dengan jenis bagus seberat 1 kilogram, ditukar dengan beras kualitas rendah seberat 1,5 kilogram.
  5. Tidak boleh jual beli barang yang tidak ada atau belum ada.

Semua bentuk perbedaan ukuran, jenis, takaran, timbangan dan perbedaan kualitas sehingga menyebabkan salah satu dari kedua barang mendapatkan tambahan takaran, atau ukuran, maka semua kelebihan tersebut adalah riba. Di dalam hadits di atas, disebutkan: 

فمن زاد أو استزاد فقد أربى

Artinya: “Barangsiapa menambah atau meminta tambah, maka betul-betul telah melakukan riba.”

Dr. Amar Abdullah dalam kitab Fiqh al-Mu’amalat, memberikan definisi atas riiba sebagai berikut:

أن الربا: الزيادة عند مبادلة الأصناف الربوية بعضها ببعض، الزيادة عند مبادلة الأصناف الربوية ببعضها إذا كانت من جنس واحد، وتأجيل القبض في العوضين أو في أحدهما في هذه الأصناف

Artinya: “Sesungguhnya riba itu adalah tambahan yang terjadi saat tukar-menukar (mubâdalah) barang ribawi (al-ashnaf ar-ribawiyah) dengan sebagian lainnya, yang berasal dari satu jenis. Riba juga terjadi akibat penundaan penyerahan (al-qabdh) kedua barang yang saling dipertukarkan nilainya (al-iwadhain), atau penundaan salah satu dari keduanya yang saling dipertukarkan ini.” (Dr. Amar Abdullah, Fikih al-Muamalat, Al-Dars al-Khamîs, Maktabah Akademiyah, tt, hal. 7-10!)

Walhasil, berdasar definisi Dr Amar Abdullah di atas, maka riba merupakan suatu tambahan yang terjadi akibat jual beli secara “barter antar barang ribawi” baik dengan sesama jenisnya (misal: emas dengan emas)—yang disertai dengan tambahan takaran salah satu di antara keduanya - atau tukar-menukar berbeda jenisnya (misal, emas dengan perak) akan tetapi yang dilakukan dengan jalan penangguhan (tempo, kredit). 

Menggarisbawahi dari larangan jual beli emas dengan jalan “tangguh/tempo/kredit” dari definisi di atas, sepertinya Dr. Amar Abdillah ini condong pada pendapat kalangan ulama Hanabilah. Oleh karena itu, tidak heran bila mereka melarang jual beli emas secara kredit. 

Bagaimana pandangan ulama Syafi’iyah terhadap aqad emas secara kredit ini? Kita simak pendapat al-Darimi berikut ini:

قال الدارمي في جمع الجوامع و من خطه نقلت : إذا كان المبيع غير الذهب و الفضة بواحد منهما فالنقد ثمن و غيره مثمن و يسمى هذا العقد : بيعا و إذا كان غير نقد سمى هذا العقد : معاوضة و مقايضة و منافلة و مبادلة لان كان نقدا سمي : صرفا و مصارفة و إن كان الثمن مؤخرا سمي : نسيئة وإن كان المثمن مؤخرا سمي : سلما أو سلفا و إن كان المبيع منفعة : سمي : إجارة أو رقبة العبد له سمي : كتابة أو بضعا سمي : صداقا أو خلعا انتهى

Artinya: “Berkata Imam al-Darami dalam kitab Jam’u Aljawaami’:

  • Bila yang dijual tidak berupa emas dan perak sedang (alat pembayaran) dengan alat pembayaran emas dan perak (uang), maka alat pembayaran dinamakan “harga” sedang barangnya dinamakan “yang dihargai”, dan transaksinya namanya “jual beli”
  • Bila alat pembayaran tidak berupa emas dan perak (uang, misalnya barang dengan barang) nama transaksinya mu’âwadhah, muqâyadhah, munâfalah, mubâdalah (barter)
  • Namun jika alat pembayaran berupa emas dan perak (nuqud/uang), maka transaksinya disebut krus (sharf) dan perbelanjaan (mushârafah).
  • Bila harga (uang) diberikan secara penundaan, maka nama transaksinya kredit.
  • Bila barangnya yang diberikan di belakang, maka nama transaksinya adalah pesan (salam)
  • Bila barang berupa jasa,maka nama transaksinya adalah sewa
  • Bila barang berupa pembebasan hamba, maka nama transaksinya adalah kitâbah, dan 
  • Bila barang berupa bidla’an (farji),maka nama transaksinya adalah shidaq (mahar), khulu’ (tebusan). (Tajuddin al-Subky, Al-Asybah wa al-Nadhâir, Maktabah al-Arabiyah Al-Kubra, Juz 1, halaman 463)

Melihat dari definisi di atas, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa jual beli berbeda jenis antara emas dan perak dengan transaksi pembayaran adalah berupa uang, maka jual beli yang demikian ini diperbolehkan. Termasuk yang juga diperbolehkan adalah jual beli dengan harga ditunda penyerahannya, yakni kredit dan tempo. Dengan demikian, maka menurut kalangan Syafi’iyah, jual beli emas dengan jalan kredit adalah diperbolehkan, sehingga pendapat kalangan Hanabilah di atas ditolak di kalangan Syafi’iyah. Namun, ada catatan yang harus diperhatikan oleh kalangan Syafiiyah adaah: harga sudah ditentukan di awal transaksi muamalah terjadi, selama belum berpisah majelis. Wallahu a’lam.

Muhammad Syamsudin, Pegiat Kajian Fiqih Terapan dan Pengasuh Pondok Pesantren Hasan Jufri Putri, P. Bawean, Jawa Timur 
dilansir dari: web.nu

Ad Placement