PENYAMBUNG WARTA: Jenazah & Makam
Tampilkan postingan dengan label Jenazah & Makam. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Jenazah & Makam. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 27 April 2019

ANAK KECIL YANG MENINGGAL MASIH DITANYA MALAIKAT DI DALAM KUBUR?



Salah satu rukun iman adalah beriman kepada Malaikat Allah yang merupakan ciptaan-Nya, yang jenisnya tak ada laki-laki dan perempuan, juga tak butuh makan dan minum butuh tidur. Salah satu Malaikat yang harus diimani oleh Umat Islam adalah Malaikat yang meminta untuk bertanya di Alam kubur, yaitu Munkar dan Nakir.

Setiap orang meninggal dunia, walau tenggelam atau dimakan hewan buas pun akan dibahas di alam kubur. Hal ini muncul pertanyaan tentang anak kecil yang diterima dunia, apakah masih dipertanyakan oleh Malaikat?

Dalam hal ini, Para Ulama berbeda pendapat dalam menyikapinya:

Pertama, Imam Ramli dalam Fatawa-nya menjelaskan bahwa:

ﻟﻄﻔﻞ ﻻ ﻳﺴﺄﻝ ﻭﻻ ﻣﺠﻨﻮﻥ ﻟﻢ ﻳﺴﺒﻖ ﻟﻪ ﺗﻜﻠﻴﻒ
"Anak kecil yang meninggal dunia akan ditanggapi oleh Malaikat, begitu juga orang gila yang dari awal tidak perlu mengeluarkan uang untuk melakukan pembelian."

Kedua, Pendapat Imam Ibnu Hajar dalam  Fatawa al-Hadisiyyah  menjelaskan bahwa:

ﻭﺳﺆاﻝ اﻟﻤﻠﻜﻴﻦ ﻳﻌﻢ ﻛﻞ ﻣﻴﺖ ﻭﻟﻮ ﺟﻨﻴﻨﺎ ﻭﻏﻴﺮ ﻭﻏﻴﺮ ﻣﻘﺒﻮﺭ ﻛﺤﺮﻳﻖ ﻭﻏﺮﻳﻖ ﻭﺃﻛﻴﻞ ﺳﺒﻊ
Pertanyaan dari dua Malaikat untuk memindahkan orang yang meninggal masih janin, atau yang tidak dikubur misalnya orang yang terbakar, tenggelam atau dimakan oleh hewan buas.

Dalam sebuah Hadis yang diriwayatkan oleh Imam Muslim

ﺇﻥ ﻫﺬﻩ اﻷﻣﺔ ﺗﺒﺘﻠﻰ  ﻓﻲ ﻗﺒﻮﺭﻫﺎ
Berarti:

"Sesungguhnya Umat ini akan dikutip di kuburannya." (HR. Muslim).

Menurut Imam Suyuthi dalam Al-Hawi lil Fatawa  menjelaskan salah satu fitnah kubur adalah pertanyaan oleh dua Malaikat. Dari kedua pendapat ini, yang lebih kuat adalah pendapat yang menyatakan setiap orang yang ditentang oleh Malaikat, tetapi anak kecil yang dikuatkan hadis yang diriwayatkan oleh Imam Muslim.

Artikel ini ditulis oleh Mohammad Afif Sholeh, Alumnus Fakultas Dirasah Islamiyah UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Rabu, 13 Maret 2019

HUKUM MENABUR BUNGA DI MAKAM

Setelah mayit atau jenasah dimasukkan ke liang lahat, dihadapkan ke arah kiblat, lalu pocongnya dibuka dan sudah diadzani, lantas liang ditutup rata dengan tanah. Setelah itu ditaburkan bunga di atasnya. Bunga tadi disiram air agar tidak cepat layu, namun bukan ditujukan sesuatu yang berbau mistik.

Sebenarnya tidak harus bunga, pelepah atau ranting-ranting pun boleh, yang penting masih basah atau segar. Hal ini senafas dengan ayat Al-Qur'an QS At-Taghabun ayat 1:

يُسَبِّحُ لِلّهِ مَا فِي السَّموَاتِ وَ مَا فِي اْلأَرْضِ

Bahwa Semua makhluk, termasuk hewan dan tumbuhan, bertasbih kepada Allah SWT.

Akan tetapi, mengenai cara masing-masing membaca tasbih, hanya Allah saja yang tahu. Dan terkait dengan tabur bunga tadi, dihimbau penabumya memilih bunga­-bunga yang masih segar agar bisa memberi “manfaat” bagi si mayit, sebab bunga-bunga tadi akan bertasbih kepada Allah.

Hal ini berdasar pada, pertama penjelasan dari kitab Kasyifatus Syubhat hlm. 131: Bahwa disunnahkan meletakkan pelepah daun yang masih hijau di atas kubur/makam karea mengjkuti sunnah Nabi (hadits ini sanadnya shahih). Dijelaskan bahwa pelapah seperti itu dapat meringankan beban si mayit berkat bacaan tasbihnya. Untuk memperoleh tasbih yang sempurna, sebaiknya dipilih daun yang masih basah atau segar.

Analog dengan meletakkan pelepah tadi ialah mencucurkan bunga atau sejenisnya. Pelapah atau bunga yang masih segar tadi haram diambil karena menjadi hak si mayit. Akan tetapi, kalau sudah kering, hukumnya boleh lantaran sudah bukan hak si mayit lagi (sebab pelapah, bunga, atau sejenisnya tadi sudah tidak bisa bertasbih).

Dalil kedua yakni hadits Ibnu Hibban dari Abu Hurairah yang mengatakan: “Kami berjalan bersama Nabi melewati dua makam, lalu beliau berdiri di atas makam itu, kami pun ikut berdiri. Tiba-tiba beliau meyingsingkan lengan bajunya, kami pun bertanya: ‘Ada apa ya Rasul?’”

“Beliau menjawab: ‘Apakah kau tidak mendengar?’ Kami menjawab heran: Tidak, ada apa ya Nabi? Beliau pun menerangkan: ‘Dua lelaki sedang disiksa di dalam kuburnya dengan siksa yang pedih dan hina.’ Kami pun bertanya lagi: Kenapa bisa begitu ya RasuI? Beliau menjelaskan: ‘Yang satu, tidak bersih kalau membasuh bekas kencing; dan satunya lagi suka mencaci orang lain dan suka mengadudomba.’

"Rasulullah lalu mengambil dua pelapah kurma, diletakkan di atas kubur dua lelaki tadi. Kami kembali bertanya Apa gunanya ya Rasul? Beliau menjawab: ‘Gunanya untuk meringankan siksa mereka berdua selagi masih basah.’” Demikian seperti dijelaskan dalam kitab I’anatut Thalibin Juz II hlm 119.

Dalil ketiga: Para ulama menjadikan kasus Rasulullah menancapkan dua pelepah kurma yang ditancapkan di alas dua kubur tadi dengan menanam pohon atau bunga, sayang para ulama tidak menjelaskan caranya.

Akan tetapi, di dalam hadits shahih disebutkan: Rasulullah menancapkan di masing-masing kuburan itu dan tetap memberi manfaat pada semua ruang. Maksudnya, pelapah itu dapat ditancapkan di mana saja. Abd bin Humaid dalam Musnad-nya mengatakan: Rasulullah menancapkan pelapah itu tepat di arah kepala si mayit dalam kuburnya. Demikian penjelasan dalam kitab al-Fatawa al-Haditsiyah hal 196.

KH Munawir Abdul Fattah
Pengasuh Pondok Pesantren Krapyak, Yogyakarta
Setelah mayit atau jenasah dimasukkan ke liang lahat, dihadapkan ke arah kiblat, lalu pocongnya dibuka dan sudah diadzani, lantas liang ditutup rata dengan tanah. Setelah itu ditaburkan bunga di atasnya. Bunga tadi disiram air agar tidak cepat layu, namun bukan ditujukan sesuatu yang berbau mistik.

Sebenarnya tidak harus bunga, pelepah atau ranting-ranting pun boleh, yang penting masih basah atau segar. Hal ini senafas dengan ayat Al-Qur'an QS At-Taghabun ayat 1:

يُسَبِّحُ لِلّهِ مَا فِي السَّموَاتِ وَ مَا فِي اْلأَرْضِ

Bahwa Semua makhluk, termasuk hewan dan tumbuhan, bertasbih kepada Allah SWT.<>

Akan tetapi, mengenai cara masing-masing membaca tasbih, hanya Allah saja yang tahu. Dan terkait dengan tabur bunga tadi, dihimbau penabumya memilih bunga­-bunga yang masih segar agar bisa memberi “manfaat” bagi si mayit, sebab bunga-bunga tadi akan bertasbih kepada Allah.

Hal ini berdasar pada, pertama penjelasan dari kitab Kasyifatus Syubhat hlm. 131: Bahwa disunnahkan meletakkan pelepah daun yang masih hijau di atas kubur/makam karea mengjkuti sunnah Nabi (hadits ini sanadnya shahih). Dijelaskan bahwa pelapah seperti itu dapat meringankan beban si mayit berkat bacaan tasbihnya. Untuk memperoleh tasbih yang sempurna, sebaiknya dipilih daun yang masih basah atau segar.

Analog dengan meletakkan pelepah tadi ialah mencucurkan bunga atau sejenisnya. Pelapah atau bunga yang masih segar tadi haram diambil karena menjadi hak si mayit. Akan tetapi, kalau sudah kering, hukumnya boleh lantaran sudah bukan hak si mayit lagi (sebab pelapah, bunga, atau sejenisnya tadi sudah tidak bisa bertasbih).

Dalil kedua yakni hadits Ibnu Hibban dari Abu Hurairah yang mengatakan: “Kami berjalan bersama Nabi melewati dua makam, lalu beliau berdiri di atas makam itu, kami pun ikut berdiri. Tiba-tiba beliau meyingsingkan lengan bajunya, kami pun bertanya: ‘Ada apa ya Rasul?’”

“Beliau menjawab: ‘Apakah kau tidak mendengar?’ Kami menjawab heran: Tidak, ada apa ya Nabi? Beliau pun menerangkan: ‘Dua lelaki sedang disiksa di dalam kuburnya dengan siksa yang pedih dan hina.’ Kami pun bertanya lagi: Kenapa bisa begitu ya RasuI? Beliau menjelaskan: ‘Yang satu, tidak bersih kalau membasuh bekas kencing; dan satunya lagi suka mencaci orang lain dan suka mengadudomba.’

"Rasulullah lalu mengambil dua pelapah kurma, diletakkan di atas kubur dua lelaki tadi. Kami kembali bertanya Apa gunanya ya Rasul? Beliau menjawab: ‘Gunanya untuk meringankan siksa mereka berdua selagi masih basah.’” Demikian seperti dijelaskan dalam kitab I’anatut Thalibin Juz II hlm 119.

Dalil ketiga: Para ulama menjadikan kasus Rasulullah menancapkan dua pelepah kurma yang ditancapkan di alas dua kubur tadi dengan menanam pohon atau bunga, sayang para ulama tidak menjelaskan caranya.

Akan tetapi, di dalam hadits shahih disebutkan: Rasulullah menancapkan di masing-masing kuburan itu dan tetap memberi manfaat pada semua ruang. Maksudnya, pelapah itu dapat ditancapkan di mana saja. Abd bin Humaid dalam Musnad-nya mengatakan: Rasulullah menancapkan pelapah itu tepat di arah kepala si mayit dalam kuburnya. Demikian penjelasan dalam kitab al-Fatawa al-Haditsiyah hal 196.

KH Munawir Abdul Fattah
Pengasuh Pondok Pesantren Krapyak Yogyakarta
dilansir dari laduni.id

Minggu, 11 November 2018

ADAB-ADAB DALAM BERZIARAH KUBUR

ilustrasi


Ziarah kubur adalah salah satu ritual yang awalnya diharamkan lalu dibatalkan (manshukh) oleh Rasulullah ﷺ menjadi suatu anjuran yang disunnahkan untuk dilakukan. Salah satu hikmah dari kesunnahan ziarah kubur ini adalah mengingatkan kita pada keadaan orang-orang yang telah meninggal. Dengan mengingat kematian, seseorang menjadi lebih waspada dalam menjalankan hidupnya dan tidak mudah terbelenggu dalam gaya kehidupan yang tidak baik.

Rasulullah ﷺ bersabda dalam haditsnya:

 كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ الْقُبُورِ فَزُورُوهَا فَإِنَّهَا تُزَهِّدُ فِي الدُّنْيَا وَتُذَكِّرُ الْآخِرَةَ

“(Dulu) Aku melarang kalian berziarah kubur, maka (sekarang) berziarahlah kalian ke kuburan, sesungguhnya ziarah kubur membuat kalian zuhud di dunia dan mengingatkan kalian pada akhirat.” (HR. Ibnu Majah)

Salah satu hal yang mestinya dilakukan oleh peziarah saat menziarahi kubur adalah mendoakan orang yang berada dalam kubur, sebab doa dan zikir-zikir yang dibacakan oleh peziarah dengan niat pahalanya ditujukan pada orang yang telah meninngal, menurut kesepakatan para ulama pasti sampai pada mayit (orang meninggal). Seperti yang dijelaskan dalam kitab Al-Adzkar:

قال النووي في الأذكار أجمع العلماء على أن الدعاء للأموات ينفعهم ويصلهم ثوابه اه روي عن النبي صلى الله عليه وسلم أنه قال ما الميت في قبره إلا كالغريق المغوث بفتح الواو المشددة أي الطالب لأن يغاث ينتظر دعوة تلحقه من ابنه أو أخيه أو صديق له فإذا لحقته كانت أحب إليه من الدنيا وما فيها

“Imam Nawawi berkata dalam kitabnya, Al-Adzkar, ‘Para Ulama sepakat bahwa doa pada orang yang meninggal, bermanfaat dan sampai pada mereka‘ diriwayatkan dari Nabi Muhammad ﷺ bahwa sesungguhnya beliau bersabda, ‘Tidak ada perumpamaan mayit di kuburnya kecuali seperti orang tenggelam yang ingin ditolong, mayit menunggu doa yang ditujukan padanya baik dari anaknya, saudaranya atapun temannya. Ketika doa itu telah tertuju padanya, maka doa itu lebih ia cintai daripada dunia dan seisinya” (Syekh Nawawi Al-Bantani, Nihayat al-Zain, hal. 281(

Selain membacakan doa serta zikir-zikir pada saat ziarah kubur yang merupakan tujuan utama dalam berziarah, hendaknya bagi para peziarah juga menjaga adab-adab yang berlaku pada saat ziarah kubur. Adab-adab dalam berziarah ini secara rinci dijelaskan dalam kitab Tafsir As-Siraj Al-Munir:

وينبغي لمن زار القبور أن يتأدّب بآدابها ويحضر قلبه في إتيانها، ولا يكون حظه منها الطواف عليها فقط فإنّ هذه حالة يشاركه فيها البهائم، بل يقصد بزيارته وجه الله تعالى وإصلاح فساد قلبه، ونفع الميت بما يتلوه عنده من القرآن والدعاء، ويتجنب الجلوس عليها.
ويسلم إذا دخل المقابر فيقول: «السلام عليكم دار قوم مؤمنين، وإنا إن شاء الله بكم لاحقون». وإذا وصل على قبر ميته الذي يعرفه سلم عليه أيضاً، وأتاه من قبل وجهه لأنه في زيارته كمخاطبه حياً، ثم يعتبر بمن صار تحت التراب، وانقطع عن الأهل والأحباب، ويتأمّل حال من مضى من إخوانه كيف انقطعت آمالهم ولم تغن عنهم أموالهم، ومجيء التراب على محاسنهم ووجوههم، وافترقت في التراب أجزاؤهم، وترمل من بعدهم نساؤهم، وشمل ذل اليتم أولادهم وأنه لا بدّ صائر إلى مصيرهم، وأنّ حاله كحالهم وماله كمالهم.

“Hendaknya bagi orang yang berziarah di kuburan untuk berperilaku sesuai dengan adab-adab ziarah kubur dan menghadirkan hatinya pada saat mendatangi kuburan. Tujuannya datang ke kuburan bukan hanya sebatas berkeliling saja, sebab perilaku ini adalah perilaku binatang. Tetapi tujuan ziarahnya karena untuk menggapai ridha Allah ﷻ, memperbaiki keburukan hatinya, memberikan kemanfaatan pada mayit dengan membacakan di sisinya Al-Qur’an dan doa-doa. Dan juga ia menjauhi duduk di atas kuburan.

Ketika telah masuk di area sekitar kuburan ia mengucapkan salam 'Assalamu alaika dara qaumi mu’minin, wa inna insya Allahu bikum lahiqun (semoga kesalamatan tertuju pada engkau wahai rumah perkumpulan orang-orang mukmin, sesungguhnya kami, jika Allah menghendaki akan menyusul kalian.’  Ketika sampai di kuburan mayit yang ia kenal, maka ucapkan salam padanya dan datangilah dari arah wajah mayit itu, karena menziarahi kuburannya sama seperti berbicara dengannya sewaktu hidup. Lalu orang yang berziarah merenungkan keadaan orang yang telah dikubur di bawah tanah, yang telah terpisah dari keluarga serta orang-orang yang dicintainya.

Orang yang berziarah hendaknya juga merenungkan bagaimana keadaan teman-temannya yang telah meninggal. Bagaimana impian mereka telah pupus dan bagaimana harta mereka sudah tidak lagi menolong mereka. Debu-debu telah bertaburan pada keindahan tubuh dan wajah mereka, organ tubuh mereka telah terpisah-pisah dalam tanah, lalu istri mereka menjanda, anak-anak mereka menjadi yatim. Dan nantinya giliran bagi dirinya untuk menjadi seperti teman-temannya akan tiba. Keadaannya di kubur sama persis seperti keadaan temannya, dan hartanya nantinya juga sama persis seperti harta teman-temannya (tidak dapat menolongnya)” (Syekh Khatib Asy-Syirbini, Tafsir as-Siraj al-Munir, hal. 5277)

Begitulah adab-adab yang semestinya dilakukan pada saat ziarah kubur, dengan mengetahui dan mengamalkannya seseorang yang hendak berziarah tidak akan lagi bertingkah laku sewenang-wenang pada saat berziarah, terlebih maqbarah yang diziarahi adalah orang-orang saleh, semestinya penekanan dalam menjalankan adab saat berziarah semakin dipegang secara kuat, agar bisa mendapatkan barokah dalam ziarah yang dilakukannya. Wallahu a’lam.

(M. Ali Zainal Abidin)
nu.or.id

Senin, 10 Oktober 2016

TATA CARA MELAKSANAKAN SHALAT JENAZAH



Hukum shalat jenazah atau sembahyang untuk mayyit Muslim adalah fardlu kifayah. Artinya, wajib dilaksanakan minimal oleh satu orang. Bila secara sengaja sama sekali tak ada yang menunaikannya maka status dosa menimpa umat Islam secara umum.

Menshalati adalah salah satu kewajiban kifayah selain memandikan jenazah, mengafani, dan terakhir menguburnya. Secara teknis taa cara shalat jenazah berbeda dari tata cara shalat pada umumnya, lantaran tak menggunakan gerakan ruku’, i’tidal, dan sujud.

Rukun-rukun yang harus dilaksanakan dalam shalat jenazah antara lain niat, empat kali takbir, berdiri (bagi orang yang mampu), membaca Surat Al-Fatihah, membaca shalawat atas Nabi SAW sesudah takbir yang kedua, doa untuk si jenazah sesudah takbir yang ketiga, dan salam.

Berikut tata cara shalat jenazah secara berurutan yang dikutip dari Fashalatan karya Syekh KHR Asnawi Kudus, salah satu pendiri Nahdlatul Ulama.

Pertama, niat. Niat wajib digetarkan dalam hati. Apabila dilafalkan secara lisan akan berbunyi:


Untuk jenazah laki-laki:

أُصَلِّي عَلَى هَذَا الـمَيِّتِ فَرْضًا للهِ تَعَالَى

Untuk jenazah perempuan:

أُصَلِّي عَلَى هَذَا الـمَيِّتَةِ فَرْضًا للهِ تَعَالَى

Kedua, takbir dan dilanjutkan dengan membaca Surat al-Fatihah.

Ketiga, takbir lagi dan diteruskan dengan membaca shalawat Nabi:

اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ، وَعَلَى آلِ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ

Akan lebih bagus bila disambung:

كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيمَ، وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيمَ، إِنَّكَ حَمِيدٌ مَجِيدٌ، وَبَارِكْ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ، وَعَلَى آلِ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ، كَمَا بَارَكْتَ عَلَى سَيِّدِنَا إِبْرَاهِيمَ، وَعَلَى آلِ سَيِّدِنَا إِبْرَاهِيمَ، فِي الْعَالَمِينَ إِنَّكَ حَمِيدٌ مَجِيدٌ

Keempat, usai membaca shalawat, takbir lagi dan membaca doa untuk jenazah yang sedang dishalati:

Untuk jenazah laki-laki:

اَللَّهُمَّ اغْفِرْ لَهُ وَارْحَمْهُ وَعَافِهِ وَاعْفُ عَنْهُ  وَاجْعَلِ اْلجَنَّةَ مَثْوَاهُ. اللّهُمَّ ابْدِلْهُ دَارًا خَيْرًا مِنْ دَارِهِ، وَزَوْجًا خَيْرًا مِنْ زَوْجِهِ وَأَهْلًا خَيْراً مِنْ أَهْلِهِ. اللَّهُمَّ إِنَّهُ نَزَلَ بِكَ وَأَنْتَ خَيْرُ مَنْزُوْلٍ بِهِ. اَللَّهُمَّ أَكْرِمْ نُزولَهُ ووسِّعْ مَدْخَلَهُ

Untuk jenazah perempuan:

اَللَّهُمَّ اغْفِرْ لَهاَ وَارْحَمْهاَ وَعَافِهَا وَاعْفُ عَنْهاَ  وَاجْعَلِ اْلجَنَّةَ مَثْوَاهاَ. اللّهُمَّ ابْدِلْهاَ دَارًا خَيْرًا مِنْ دَارِهَا، وَزَوْجًا خَيْرًا مِنْ زَوْجِهَا وَأَهْلًا خَيْراً مِنْ أَهْلِهاَ. اللَّهُمَّ إِنَّهُ نَزَلَ بِكَ وَأَنْتَ خَيْرُ مَنْزُوْلٍ بِهاَ. اَللَّهُمَّ أَكْرِمْ نُزولَهاَ ووسِّعْ مَدْخَلَهاَ

Kelima, takbir yang keempat kalinya, lalu membaca:

Untuk jenazah laki-laki:

اللهُمّ لاتَحرِمْنا أَجْرَهُ ولاتَفْتِنّا بَعدَهُ

Untuk jenazah perempuan:

اللهُمّ لاتَحرِمْنا أَجْرَهُ ولاتَفْتِنّا بَعدَهُ

Keenam, mengucapkan salam secara sempurna:

السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ

(Mahbib) lansiran

Ad Placement