PENYAMBUNG WARTA: Puasa
Tampilkan postingan dengan label Puasa. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Puasa. Tampilkan semua postingan

Kamis, 16 Mei 2019

SHALAT WITIR TIGA RAKAAT SEKALIGUS, BOLEHKAH?



Shalat witir merupakan salah satu shalat sunnah yang sangat dianjurkan oleh syara’. Bahkan dalam mazhab hanafi, hukumnya bukan lagi sebatas sunnah, tapi wajib. Hal tersebut merupakan salah satu bukti betapa dianjurkannya melaksanakan shalat witir. Rasulullah dalam salah satu haditsnya memerintahkan agar shalat witir dijadikan sebagai penutup shalat malam:

اجْعَلُوا آخِرَ صَلَاتِكُمْ بِاللَّيْلِ وِتْرًا

“Jadikan shalatmu yang paling akhir di waktu malam berupa shalat witir” (HR. Bukhari Muslim)

Dalam bulan Ramadhan shalat witir umumnya dilaksanakan setelah selesai melaksanakan shalat tarawih, sebagian ada yang melaksanakan hanya satu rakaat, sebagian lain melaksanakannya sampai tiga rakaat. Dalam hal ini patut dipahami bahwa satu rakaat adalah jumlah minimal pelaksanaan shalat witir, maksimalnya adalah sebelas rakaat dan jumlah rakaat shalat witir yang dinilai paling sempurna adalah sebanyak lima rakaat. Ketentuan demikian sejara jelas tercantum dalam kitab Fath al-Mu’in:

ـ (وأقله ركعة) وإن لم يتقدمها نفل من سنة العشاء أو غيرها. قال في المجموع: وأدنى الكمال ثلاث، وأكمل منه خمس فسبع فتسع، (وأكثره إحدى عشرة) ركعة

“Minimalnya shalat witir adalah satu rakaat, meskipun tidak didahului shalat sunnah berupa shalat sunnah (Ba’diyah) Isya’ atau shalat lainnya. Imam Nawawi berkata dalam kitab al-Majmu’: “jumlah rakaat yang mendekati  sempurna adalah tiga rakaat, dan jumlah yang paling sempurna adalah lima rakaat lalu tujuh rakaat lalu sembilan rakaat” (Syekh Zainuddin al-Maliabari, Fath al-Mu’in, juz 1, hal. 288)

Umumnya masyarakat yang melaksanakan shalat witir dengan tiga rakaat pada bulan Ramadhan, mereka memisahnya dengan salam pada rakaat kedua, lalu berdiri lagi melanjutkan satu rakaat. Namun, di sebagian tempat, ada juga yang melaksanakan shalat tarawih dengan cara menyambung tiga rakaat sekaligus dengan hanya satu salam.

Bagi mereka yang asing dengan pemandangan terakhir ini mungkin akan bertanya-tanya: bolehkah menyambung tiga rakaat sekaligus dalam shalat witir? Jika boleh, manakah yang lebih utama, memisahnya dengan salam atau justru menyambungnya?

Menyambung shalat witir tiga rakaat sekaligus adalah hal yang diperbolehkan dalam mazhab Syafi’i. Namun, memisahkannya dengan salam pada rakaat kedua dianggap lebih utama daripada menyambung tiga rakaat sekaligus. Hal ini  seperti yang ditegaskan dalam kitab Hasyiyah al-Bujairami ala al-Manhaj:

ـ (ولمن زاد على ركعة) في الوتر (الوصل بتشهد) في الأخيرة (أو تشهدين في الأخيرتين) للاتباع في ذلك رواه مسلم ، والأول أفضل ، ولا يجوز في الوصل أكثر من تشهدين ، ولا فعل أولهما قبل الأخيرتين لأنه خلاف المنقول من فعله صلى الله عليه وسلم

“Bagi orang yang melaksanakan witir lebih dari satu rakaat maka boleh baginya untuk menyambung witir dengan satu tasyahud di akhir rakaat atau dua tasyahud di dua rakaat terakhir. Hal ini berdasarkan hadits Nabi yang diriwayatkan oleh Imam Muslim. Namun, praktik yang pertama (satu tasyahud) lebih utama. Dalam menyambung rakaat dilarang lebih dari dua tasyahud dan juga tidak boleh melakukan awal dari dua tasyahud sebelum dua rakaat terakhir, sebab praktik demikian tidak pernah ditemukan dalam shalat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam” (Syekh Sulaiman al-Bujairami, Hasyiyah al-Bujairami ala al-Manhaj, juz 3, hal. 152).

Meski menyambung tiga rakaat shalat witir dengan satu salam adalah hal yang diperbolehkan, tapi cara demikian dihukumi makruh, sebab dianggap menyerupai pelaksanaan shalat maghrib. Dalam hal ini, Syekh Zainuddin al-Maliabari menjelaskan:

والوصل خلاف الاولى، فيما عدا الثلاث، وفيها مكروه للنهي عنه في خبر: ولا تشبهوا الوتر بصلاة المغرب

“Menyambung rakaat witir merupakan menyalahi hal yang utama (khilaf al-aula) pada selain tiga rakaat. Sedangkan menyambung tiga rakaat witir (sekaligus) dihukumi makruh, sebab adanya larangan dalam hadits Nabi: ‘Janganlah kalian menyerupakan shalat witir dengan shalat maghrib’.” (Syekh Zainuddin al-Maliabari, Fath al-Mu’in, juz 1, hal. 289)

Tata Cara Shalat Witir 3 Rakaat

Sedangkan cara melaksanakan shalat witir dengan menyambung tiga rakaat sekaligus sama persis dengan cara melaksanakan shalat-shalat yang lain, khususnya seperti shalat maghrib yang sama-sama berjumlah tiga rakaat, maka dua rakaat terakhir harus disertai dengan tasyahud. Adapun niat shalat witir dengan menyambung tiga rakaat adalah sebagai berikut:

 اُصَلِّى سُنَّةَ الْوِتْرِ ثَلَاثَ رَكْعَاتٍ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ أَدَاءً لِلهِ تَعَالَى

Ushalli sunnatal witri tsalâtsa raka‘âtin mustaqbilal qiblati adâ’an lillâhi ta‘âlâ

Artinya, “Aku menyengaja sembahyang sunnah shalat witir tiga rakaat dengan menghadap kiblat, karena Allah Ta’ala.”

Niat di atas merupakan niat bagi orang yang melaksanakan shalat witir dengan sendirian (munfarid), sedangkan ketika menjadi makmum dalam shalat witir berjamaah, maka tinggal menambahkan kata “ma’mûman” setelah kata “mustaqbilal qiblati”, jika menjadi imam maka menambahkan kata “imâman” setelah kata “mustaqbilal qiblati”. Untuk lebih jelasnya, silakan simak dalam tulisan “Ini Lafal Niat Shalat Witir”.

Dalam niat shalat witir tiga rakaat sekaligus berbeda dengan niat witir ketika dipisah, sebab jika dipisah harus menyertakan huruf “min” sehingga niatnya menjadi:

اُصَلِّى سُنَّةً مِنَ الْوِتْرِ ثَلَاثَ رَكْعَاتٍ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ أَدَاءً لِلهِ تَعَالَى

Ushalli sunnatan minal witri tsalâtsa raka‘âtin mustaqbilal qiblati adâ’an lillâhi ta‘âlâ

Dalam melaksanakan shalat witir tiga rakaat, baik itu dengan cara dipisah dengan salam pada rakaat kedua atau digabung tiga rakaat sekaligus, disunnahkan untuk membaca Surat al-A’la setalah al-Fatihah pada rakaat pertama, Surat al-Kafirun pada rakaat kedua; dan Surat al-Ikhlas, al-Falaq dan an-Nas pada rakaat ketiga. Anjuran ini dijelaskan dalam kitab Hasyiyah al-Jamal:

ويسن لمن أوتر بثلاث أن يقرأ في الأولى بعد الفاتحة الأعلى ، وفي الثانية الكافرون ، وفي الثالثة الإخلاص ثم الفلق ثم الناس مرة مرة

“Disunnahkan bagi seseorang yang shalat witir tiga rakaat agar membaca Surat al-A’la pada rakaat pertama setelah membaca Al-Fatihah dan pada rakaat kedua membaca surat al-Kafirun dan pada rakaat ketiga surat al-Ikhlas lalu surat al-Falaq lalu surat an-Nas satu persatu” (Syekh Sulaiman al-Jamal, Hasyiyah al-Jamal, juz 4, hal. 299)

Dapat disimpulkan bahwa menggabung tiga rakaat shalat witir dalam satu kali salam adalah hal yang diperbolehkan, tapi cara demikian dianggap makruh. Cara yang paling utama adalah dengan memisah rakaat kedua dengan salam dan melanjutkan satu rakaat terakhir dengan takbiratul ihram (tiga rakaat dua kali salam). Wallahu a’lam.


Ustadz M. Ali Zainal Abidin, pengajar di Pondok Pesantren Annuriyah Kaliwining Rambipuji Jember. NU.or.id

Rabu, 15 Mei 2019

SHALAT TAHAJUD SETELAH SHALAT WITIR, BOLEHKAH?



Shalat tahajud merupakan salah satu shalat sunnah yang istiqamah dilakukan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, sehingga melaksanakan shalat tahajud sangatlah dianjurkan, bahkan mengenai keutamaan melaksanakan shalat tahajud ini, Allah berfirman dalam Al-Qur’an:

وَمِنَ اللَّيْلِ فَتَهَجَّدْ بِهِ نَافِلَةً لَكَ عَسَى أَنْ يَبْعَثَكَ رَبُّكَ مَقَاماً مَحْمُوداً

“Dan pada sebagian malam, lakukanlah shalat tahajud (sebagai suatu ibadah) tambahan bagimu, mudah-mudahan Tuhanmu mengangkatmu ke tempat yang terpuji,” (QS. Al-Isra’t: 79).

Selain itu, shalat tahajud merupakan shalat yang memiliki ketentuan khusus, yakni harus dilakukan pada malam hari (setelah melaksanakan shalat Isya’) dan dilaksanakan setelah tidur, meskipun tidur dalam rentang waktu yang sebentar. 

Namun demikian, patut dipahami bahwa shalat tahajud meskipun dilaksanakan pada malam hari tapi bukan sebagai penutup shalat malam. Sebab shalat yang dianjurkan untuk menjadi penutup malam hari adalah shalat witir, hal ini seperti  yang dijelaskan dalam hadits:

اجْعَلُوا آخِرَ صَلَاتِكُمْ بِاللَّيْلِ وِتْرًا

“Jadikan shalatmu yang paling akhir di waktu malam berupa shalat witir,” (HR Bukhari Muslim).

Sedangkan tradisi yang berkembang di Indonesia pada saat bulan Ramadhan, seringkali shalat witir dilaksanakan langsung setelah melaksanakan shalat tarawih, sehingga hal demikian memunculkan problem tersendiri, yakni ketika seseorang ingin melaksanakan shalat tahajud sesudah itu. Bolehkah shalat tahajud setelah shalat witir itu dilakukan? Jika diperbolehkan, apakah setelah shalat tahajud ia disunnahkan untuk mengulang shalat witirnya lagi, agar shalat witir tetap menjadi penutup shalat malamnya?

Para ulama mazhab Syafi’i menjelaskan bahwa shalat tahajud setelah shalat witir adalah hal yang boleh-boleh saja dilakukan, sebab perintah untuk menjadikan shalat witir sebagai penutup malam hanya sebatas perintah yang bersifat anjuran, bukan kewajiban.

Namun, hal yang baik bagi orang yang memiliki niat untuk shalat tahajud di malam hari adalah  mengakhirkan shalat witir agar dilaksanakan setelah shalat tahajudnya dan menjadi penutup shalat malamnya. Jika ternyata ia telah melaksanakan shalat witir terlebih dahulu (seperti yang biasa dilakukan di bulan Ramadhan) maka tidak perlu baginya untuk mengulang kembali shalat witir, bahkan menurut sebagian pendapat, mengulang shalat witir dihukumi tidak sah. Hal ini seperti yang disampaikan oleh Syekh Ibrahim al-Baijuri:

ويسن جعله آخر صلاة الليل لخبر الصحيحين: اجعلوا آخر صلاتكم من الليل وترا. فإن كان له تهجد أخر الوتر إلى أن يتهجد، فإن أوتر ثم تهجد لم يندب له إعادته، بل لا يصح، لخبر : لا وتران في ليلة اهـ

“Disunnahkan menjadikan shalat witir padasebagai akhir shalat malam, berdasarkan Hadits riwayat Imam Bukhari dan Imam Muslim: “Jadikan shalatmu yang paling akhir di waktu malam berupa shalat witir” Apabila ia ingin melaksanakan shalat tahajud, maka sahalat witirnya diakhirkan setelah tahajud. Namun jika ia melakukan ssalat witir lebih dulu kemudian baru melakukan sholat tahajud, maka dia tidak disunnahkan mengulang shalat witir, bahkan (Menurut sebagian pendapat) tidak sah jika diulang, berdasarkan hadits: "tidak ada pelaksanaan shalat witir dua kali pada satu malam” (Syekh Ibrahim al-Bejuri, Hasyiyah al-Baijuri, juz 1, hal. 132)

Hal yang senada juga disampaikan dalam kitab Rahmah al-Ummah:

وإذا أوتر ثمّ تهجّد لم يعده على الأصح من مذهب الشافعى ومذهب أبي حنيفة

“Apabila seseorang telah melaksanakan shalat witir kemudian ia hendak bertahajud, maka shalat witir tidak perlu diulang menurut qaul ashah dari mazhab Syafi’i dan Mazhab Abi Hanifah” (Syekh Muhammad bin Abdurrahman, Rahmah al-Ummah, hal. 55)

Dapat disimpulkan bahwa melaksanakan shalat tahajud setelah shalat witir adalah hal yang tidak perlu dipermasalahkan dan tidak perlu untuk mengulang shalat witir lagi menurut qaul ashah (pendapat terkuat) dalam mazhab Syafi’i.

Bila seseorang menyimpan niat kuat untuk melaksanakan shalat tahajud atau shalat sunnah lain di pertengahan malam, seyogianya tak buru-buru menunaikan shalat witir tepat selepas pelaksanaan Isya’ atau tarawih; ditunda hingga selesai melaksanakan shalat tahajud atau shalat sunnah lainnya. Dengan demikian ia akan meraih kesunnahan menjadikan shalat witir sebagai penutup shalat. Wallahu a’lam.


Ustadz M. Ali Zainal Abidin, pengajar di Pondok Pesantren Annuriyah Kaliwining Rambipuji Jember .
dilansir dari Nu.or.id

Senin, 13 Mei 2019

JAWABAN TENTANG SHALAT TERAWIH SUPER CEPAT



Shalat terawih kilat selalu menjadi berita heboh di saat  bulan ramadhan tiba, ada beberapa pesantren yang mengerjakan shalat trawih dengan super cepat dan para Ulama berbeda pendapat tentang hal ini.

Mendapat pertanyaan mengenai hukum shalat terawih dengan cepat,  Kang Huda sapaan akrab Pengasuh Sanggar Pesantren Roudotul Qurro' Wal Munsyidin Al Asyiqien Mojokerto menjawab dengan sederhana.

Menurut beliau shalat terawih bisa dikerjakan dengan cepat dan santai, yang terpenting bisa memilih imam yang lihai dan bertanggung jawab atas makmumnya.

Ibarat pilih sopir harus pilih sopir yang handal, berpengalaman dan mengutamakan keselamatan penumpangnya, sopir yang handal dan berpengalaman secepat apapun mereka mengemudi tak akan melanggar Rambu-rambu yang telah di tentukan.

Dan mereka akan mengutamakan keselamatan penumpangnya secepat apapun, yang terpenting tidak mengurangi syarat dan rukun dalam shalat.

Sopir yang tidak handal dan kurang berpengalaman biarpun pelan mereka akan mudah salah jalan, berjalan di tengah tengah lampu merah dan akan membahayakan keselamatan penumpang.

Senin, 06 Mei 2019

DALIL MEMBACA DOA QUNUT WITIR PADA PERTENGAHAN TERAKHIR RAMADHAN



Dalam kitab Ma’rifatus Sunani wal Atsar dan As-Sunanul Kubro pada “Bab Man Qaala Laa Yaqnut fil Witri Illaa Fin Nishfil Akhiri Min Ramadhan (Bab komentar Orang-orang yang tidak berqunut kecuali pada pertengahan terakhir bulan Ramadhan) Al Imam Al-Baihaqi menyebutkan beberapa riwayat, diantaranya Al Imam Al-Syafi’i rahimahullah berkata :

قال الشافعي: ويقنتون في الوتر في النصف الآخر من رمضان، وكذلك كان يفعل ابن عمر، ومعاذ القاري

“Mereka berqunut didalam shalat witir pada pertengahan akhir bulan Ramadhan, seperti itulah yang dilakukan oleh Ibnu ‘Umar dan Mu’adz Al-Qari”

عن نافع، «أن ابن عمر كان لا يقنت في الوتر إلا في النصف من رمضان

“Dari Nafi’ : Bahwa Ibnu ‘Umat tidak berqunut didalam shalat witir, kecuali pada pertengahan dari bulan Ramadhan (pertengahan akhir, penj)”

أن عمر بن الخطاب «جمع الناس على أبي بن كعب، فكان يصلي لهم عشرين ليلة ولا يقنت بهم إلا في النصف الباقي» . فإذا كانت العشر الأواخر تخلف فصلى في بيته، فكانوا يقولون: أبق أبي

“Sesungguhnya Umar bin Khaththab mengumpulkan jama’ah shalat tarawih pada Ubay bin Ka’ab, mereka shalat selama 20 malam, dan mereka tidak berqunut kecuali pada pertengahan terakhir bulan Ramadhan. Ketika masuk pada 10 akhir Ubay memisahkan diri dan shalat dirumahnya, maka mereka mengira dengan mengatakan : Ubay telah bosan”.

عَنْ مُحَمَّدٍ هُوَ ابْنُ سِيرِينَ، عَنْ بَعْضِ أَصْحَابِهِ ” أَنَّ أُبَيَّ بْنَ كَعْبٍ أَمَّهُمْ، يَعْنِي فِي رَمَضَانَ، وَكَانَ يَقْنُتُ فِي النِّصْفِ الْأَخِيرِ مِنْ رَمَضَانَ

“Dari Muhammad bin Sirin, dari sebagian sahabatnya, bahwa Ubay bin Ka’ab mengimami mereka, yakni pada bulan Ramadhan, ia berqunut pada pertengahan terakhir bulan Ramadhan”

عَنِ الْحَارِثِ، عَنْ عَلِيٍّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ ” أَنَّهُ ” كَانَ يَقْنُتُ فِي النِّصْفِ الْأَخِيرِ مِنْ رَمَضَانَ

“Dari Al-Harits, dari ‘Ali radliyallahu ‘anh, bahwa ia berqunut pada pertengahan terakhir dari bulan Ramadhan”

عن سَلَام يَعْنِي ابْنَ مِسْكِينٍ، قَالَ: ” كَانَ ابْنُ سِيرِينَ يَكْرَهُ الْقُنُوتَ فِي الْوِتْرِ إِلَّا فِي النِّصْفِ الْأَوَاخِرِ مِنْ رَمَضَانَ

“Ibnu Miskin berkata : Ibnu Sirin tidak menyukai qunut didalam shalat witir, kecuali pada pertengahan akhir shalat bulan Ramadhan

عن قَتَادَة قَالَ: ” الْقُنُوتُ فِي النِّصْفِ الْأَوَاخِرِ مِنْ رَمَضَانَ

“Dari Qatadah : qunut dilakukan pada pertengahan akhir bulan Ramadhan”

NIAT PUASA RAMADHAN SEBULAN PENUH MENURUT PARA ULAMA



Pengasuh Pondok Pesantren Lirboyo Kediri KH A Idris Marzuqi di dalam karyanya Sabil al-Huda yang berisikan himpunan wadhifah dan amaliyah menegaskan:

“Untuk berjaga-jaga agar puasa tetap sah ketika suatu saat lupa niat, sebaiknya pada hari pertama bulan Ramadhan berniat taqlid (mengikut) pada Imam Malik yang memperbolehkan niat puasa Ramadhan hanya pada permulaan saja. Dan adanya cara tersebut bukan berarti membuat kita tidak perlu lagi niat di setiap harinya, tetapi cukup hanya sebagai jalan keluar ketika benar-benar lupa,” (KH. A. Idris Marzuqi, Sabil al-Huda, hal. 51).

Di dalam kitab tersebut, ulama kharismatik dari Kediri, Jawa Timur, tersebut mencontohkan lafazh niatnya sebagai berikut:

نَوَيْتُ صَوْمَ جَمِيْعِ شَهْرِ رَمَضَانِ هَذِهِ السَّنَةِ تَقْلِيْدًا لِلْإِمَامِ مَالِكٍ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى

“Aku niat berpuasa di sepanjang bulan Ramadhan tahun ini dengan mengikuti Imam Malik, fardhu karena Allah” 

Problem muncul ketika di awal Ramadhan tidak dapat menjalankan puasa, semisal wanita yang tengah mengalami menstruasi. Pertanyaannya adalah bisakah seseorang yang baru bisa berpuasa setelah hari pertama Ramadhan berniat puasa versi pendapat Imam Malik di atas? 

Untuk menjawab pertanyaan tersebut perlu memahami konteks dan alasan mengapa pendapat Malikiyyah memperbolehkan menjamak niat di awal Ramadhan.

Para fuqaha Malikiyyah menegaskan bahwa alasan dicukupkannya satu kali niat untuk puasa satu bulan adalah karena satu bulan penuh puasa Ramadhan dihukumi satu kesatuan, sehingga niat di awal Ramadhan sudah mencukupi untuk hari berikutnya. Selama sebulan, umat Islam diwajibkan berpuasa tanpa ada jeda, seperti satu paket barang tanpa dicampuri sesuatu yang lain. 

Oleh karenanya, mazhab Maliki membedakan antara puasa yang wajib dilakukan secara berkelanjutan tanpa ada jeda, seperti Ramadhan, dan jenis puasa yang tidak wajib dilakukan secara berkelanjutan, seperti qadha puasa Ramadhan. 

Puasa jenis pertama, karena dilakukan secara terus-menerus tanpa ada jeda berbuka, maka dihukumi satu kesatuan. Sedangkan jenis puasa kedua karena diperbolehkan untuk memberi jeda waktu tidak berpuasa, tidak dihukumi satu kesatuan antara satu puasa dengan puasa yan lain. 

Untuk puasa jenis kedua, bila diniati untuk dilakukan secara berkelanjutan, maka ulama Malikiyyah berbeda pendapat, sebagian versi menyatakan dihukumi satu kesatuan, sedangkan versi yang lain tidak dihukumi satu kesatuan.

Oleh karenanya, puasa Ramadhan boleh diniati secara jama’ (dikumpulkan) dalam satu hari, sedangkan untuk puasa qadha Ramadhan harus diniati sendiri-sendiri di setiap harinya.

Syekh Muhammad bin Yusuf al-Ghurnathi, salah seorang pakar fiqih mazhab Maliki menegaskan:

ـ (وكفت نية لما يجب تتابعه) اللخمي: أما ما تجب متابعته كرمضان وشهري الظهار وقتل النفس ومن نذر شيئا بعينه ومن نذر متابعة ما ليس بعينه فالنية في أوله لجميعه تجزئه. 

“Dan cukup niat sekali untuk puasa yang wajib dilakukan secara terus-menerus. Imam al-Lakhmi mengatakan, Adapun puasa yang wajib dilakukan terus-menerus seperti Ramadhan, dua bulan puasa dhihar, puasa denda pembunuhan, orang yang bernazar puasa pada hari tertentu, orang yang bernazar terus-menerus berpuasa yang tidak ditentukan harinya, maka niat di awal mencukupi untuk keseluruhannya.”

ابن رشد: وأما ما كان من الصيام يجوز تفريقه كقضاء رمضان وصيامه في السفر وكفارة اليمين وفدية الأذى فالأظهر من الخلاف إذا نوى متابعة ذلك أن تجزئه نية واحدة يكون حكمها باقيا وإن زال عينها ما لم يقطعها بنية الفطر عامدا، وأما ما لم ينو متابعته من ذلك فلا خلاف أن عليه تجديد النية لكل يوم.

“Ibnu Rusydi berkata, adapun puasa yang boleh dipisah seperti qadha Ramadhan, puasa Ramadhan saat bepergian, denda sumpah, fidyah al-adza (denda bagi orang ihram yang melanggar keharaman saat ihram), maka pendapat yang jelas dari ikhtilaf ulama bahwa bila ia bermaksud melakukan puasa tersebut secara terus-menerus, maka mencukupi baginya satu niat, hukum satu niat tersebut akan menetap meski hilang sosoknya selama tidak diputus dengan niat berbuka puasa secara sengaja. Adapun orang yang tidak berniat melakukannya secara terus-menerus, maka tidak ada ikhtilaf bahwa ia berkewajiban untuk memperbarui niat di setiap harinya” (Syekh Muhammad bin Yusuf al-Ghurnathi al-Maliki, al-Taj wa al-Iklil, juz.3, hal. 338).

Mencermati referensi di atas, maka diperbolehkan bagi seseorang yang baru bisa berpuasa di hari kedua, ketiga, dan seterusnya untuk niat puasa sebulan sebagaimana tuntunan dalam mazhab Maliki. Sebab tidak ada Fariq (titik perbedaan) antara niat sebulan berpuasa di awal Ramadhan dan hari berikutnya. Di hari keberapapun niat dilakukan, tetap masuk dalam sebuah titik temu, sepanjang hari bulan Ramadhan dihukumi seperti satu kesatuan.

Dan seperti yang telah di jelaskan di atas, anjuran niat puasa sebulan mengikuti mazhab Maliki adalah sebagai langkah antisipasi mana kala di kemudian hari lupa niat puasa. Artinya niat puasa tetap rutin dilakukan di setiap hari.

BOLEHKAH NIAT PUASA RAMADHAN SEBULAN PENUH?



Jika kita rata-rata adalah pengikut mazhab Imam Syafii, maka niat puasa setiap malam selama bulan Ramadan itu wajib.

Akan tetapi, menurut pendapat mazhab Imam Malik, kita boleh niat puasa Ramadan untuk sebulan penuh pada malam pertama Bulan Ramadan.

Kita boleh mengikuti pendapat ini untuk mengantisipasi apabila kita lupa niat atau terlewat karena tidur. Namun demikian, kita juga tetap harus niat setiap malam Ramadan, biasanya habis salat Tarawih.

Hal ini sebagaimana dianjurkan oleh K.H. Ahmad Idris Marzuki, Pengasuh Pesantren Lirboyo, Jawa Timur. Mengenai niat puasa Ramadhan sebulan penuh, berikut lafalnya.

 نويت صوم جميع شهر رمضان هذه السنة تقليدا لإمام مالك فرضا لله تعالى
Nawaitu shauma jami’i shahri ramadhan hadzihis sanah taqlidan fardhan lillahi ta’ala.

Niat saya puasa sebulan penuh pada bulan Ramadan tahun ini mengikuti pendapat Imam Malik untuk memehui kewajiban karena Allah Swt.

Artikel ini ditulis oleh Ibnu Kharish, Peneliti el-Bukhari Institute


Minggu, 05 Mei 2019

JANJI ALLAH AKAN PAHALA BAGI ORANG YANG BERPUASA



Bagi yang hari ini berpuasa sunnah atau wajib (puasa qada ramadhan)? Sahabat, tahukah bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam jelas menyatakan puasa berbeda dengan amalan lainnya, dan bahkan tak ada satu pun amalan yang dapat menyamai ibadah puasa.

“Hendaklah kalian berpuasa, karena tidak ada yang menyamainya,“ (HR. An Nasa’i)
 Apa sebenarnya hal-hal yang membedakan puasa dengan amal ibadah lain? Berikut ini beberapa hal yang perlu kita ketahui mengenai keunggulan ibadah puasa:

1. Pintu khusus di surga bagi orang-orang yang gemar berpuasa

Ingin masuk surga tanpa menunggu lama? Puasa juga tidak mengeluarkan harta sama sekali.

“Sesungguhnya surga mempunyai suatu pintu yang dinamakan “Rayyan”. Pada hari kiamat nanti pintu tersebut akan berseru kepada orang-orang yang telah berpuasa untuk memasuki surga melalui pintu itu. Setelah semuanya masuk, ditutuplah pintu itu,” (HR. Bukhari-Muslim)

Ternyata memang di surga ada pintu khusus bagi orang-orang yang gemar melaksanakan shaum semata-mata untuk Allah, baik di bulan Ramadhan maupun di bulan selainnya, namanya adalah ‘Rayyan‘.

Tidak ada yang dapat memasuki surga melalui pintu ‘Rayyan‘ ini selain mereka yang senantiasa berpuasa. Ini adalah bentuk kehormatan dari Allah untuk hamba-Nya yang gemar menahan lapar haus dan syahwatnya.

2. Allah langsung yang menentukan ganjaran orang berpuasa
Berbeda dengan amal ibadah lainnya, khusus untuk puasa, Allah langsung yang memiliki wewenang untuk mengganjar balasannya.

“Orang berpuasa meninggalkan makanannya, minumannya, dan syahwatnya karena Aku, Puasa itu milik-Ku, dan Akulah yang akan memberinya balasan,“ (Hadits Qudsi)

Maksud lainnya dari hadits qudsi tersebut adalah bahwasanya puasa merupakan amalan yang terjauh dari riya’, karena hanya Allah dan diri pelakunya sendiri yang tahu sebaik apa kualitas puasa yang dilakukan.

3. Pahala puasa bisa tak terbatas

Jika amal ibadah lain diberikan pahala mulai dari sepuluh kali hingga tujuh ratus kali lipat, maka puasa bisa memperoleh ganjaran jauh melebihi jumlah tersebut, yakni unlimited, borderless, tak terbatas.

“Semua amal Bani Adam akan dilipat gandakan kebaikan sepuluh kali sampai tujuh ratus kali lipat. Allah Azza Wa Jalla berfirman, ‘Kecuali puasa, maka ia untuk-Ku dan Aku yang akan memberikan pahalanya, yakni Aku akan memberikan pahala yang banyak tanpa menentukan kadarnya. Hal ini seperti firman Allah Ta’ala, “Sesungguhnya hanya orang-orang yang bersabarlah Yang dicukupkan pahala mereka tanpa batas,“ (QS. Az-Zumar: 10) (HR. Muslim)

4. Amalan yang tidak ada bandingannya dan amat dianjurkan oleh Rasulullah

“Saya pernah mendatangi Rasulullah seraya aku berkata, Ya Rasulullah, perintahkanlah aku suatu amal, yang membawa aku masuk syurga.”

Rasulullah bersabda, “Hendaklah engkau berpuasa, karena puasa itu tiada bandingannya. Kemudian, saya datangi kedua kalinya, beliau bersabda lagi:  Hendaklah engkau ber­puasa.” (HR. Ahmad, Nasa’i, Hakim)

5. Hal yang dibenci manusia saat berpuasa, ternyata amat disukai oleh Allah
Apa yang biasanya tidak disukai dari orang berpuasa? Salah satunya adalah bau mulut.

Bau mulut sering terjadi ketika kita sedang berpuasa dikarenakan saat tengah berpuasa, produksi air liur dalam mulut dan saluran pencernaan berkurang, hal ini bisa menyebabkan mulut menjadi lebih kering dan rentan bakteri yang menyebabkan bau.

Akan tetapi uniknya, Allah justru menyukai bau mulut orang yang sedang berpuasa, sekalipun banyak manusia yang membenci bau mulut tersebut.

“Demi diri Muhammad di tangan-Nya, sesungguhnya bau mulut orang yang berpuasa lebih harum di sisi Allah daripada bau minyak wangi (kasturi).” (HR. Abu Dawud)

Teman-teman sekalian, demikianlah keunggulan amalan puasa dibanding amal ibadah lainnya. Semoga memotivasi kita untuk beribadah puasa dengan lebih optimal baik saat Ramadhan maupun di luar Ramadhan. (SH)

Artikel ini dilansir dari laduni.id

Jumat, 03 Mei 2019

HUKUM MENETESKAN OBAT DI TELINGA SAAT PUASA

PERTANYAAN :

Kesehatan jasmani sangat mahal harganya. Orang yang menderita sakit, meskipun hanya ditelinga, akan kebingungan karenanya. Bahkan berbagai upaya ia lakukan demi kesembuhan penyakitnya. Sahkah puasa seseorang yang menaruh obat dilubang telinganya, mengingat ia merasa kesakitan ?

JAWABAN :

Sah, jika yakin obat tersebut bisa menyembuhkan atau menghilangkan rasa sakit, karena termasuk darûrat.

Referensi:

& بغية المسترشدين للسيد باعلوي الحضرمي صحـ : 182 مكتبة دار الفكر

(فَائِدَةٌ) اُبْتُلِيَ بِوَجَعٍ فِيْ أُذُنِهِ لاَ يُحْتَمَلُ مَعَهُ السُّكُوْنُ إِلاَّ بِوَضْعِ دَوَاءٍ يُسْتَعْمَلُ فِيْ دُهْنٍ أَوْ قُطْنٍ وَتَحَقَّقَ التَّخْفِيْفُ أَوْ زَوَالُ اْلأَلَمِ بِهِ بِأَنْ عَرَفَ مِنْ نَفْسِهِ أَوْ أَخْبَرَهُ طَبِيْبٌ جَازَ ذَلِكَ وَصَحَّ صَوْمُهُ لِلضَّرُوْرَةِ اهـ فتاوي باحويرث

Sumber: Pustaka Ilmu Sunni Salafiyah
diteruskan dari laduni.id

Ad Placement