SHALAT YANG MENGHADAP LURUS KE BARAT BENAR (TIDAK MEMBELOK KE ARAH KIBLAT) - PENYAMBUNG WARTA

Kamis, 14 Juni 2018

SHALAT YANG MENGHADAP LURUS KE BARAT BENAR (TIDAK MEMBELOK KE ARAH KIBLAT)



Pertanyaan :

Apakah hukum orang sembahyang dengan menghadap lurus ke barat benar, tidak membelok ke arah kiblat, dengan tidak niat mengikuti pendapat mazhab Hanafi yang memperbolehkan menghadap Jihah. Dan bagaimana hukum makmum pada orang yang menghadap demikian dengan tidak mengetahui apakah si imam itu niat mengikuti mazhab Hanafi, atau tidak mengerti pula bahwa menghadap demikian itu tidak sah menurut mazhab Syafi’i, sahkah sembahyangnya?

Jawab :

Sah sembahyangnya, bagi orang yang tidak mengerti mencari tanda-tanda kiblat yang sah, juga sembahyang makmum yang meyakinkan imamnya demikian halnya. Sedang bagi orang yang mengerti mencari tanda-tanda kiblat, dan dapat menghasilkan maka tidak sah sembahyangnya kecuali menghadap ke Ka’bah, juga tidak sah sembahyang yang dilakukan makmum yang tidak mengerti ketidaksahnya imam.

Keterangan, dari kitab:

Bughyah al-Mustarsyidin[1]

مَحَلُّ اْلإِكْتِفَاءِ بِالْجِهَّةِ عَلَى الْقَوْلِ بِهِ عِنْدَ عَدَمِ الْعِلْمِ بِأَدِلَّةِ الْعَيْنِ إِذِ الْقَادِرُ عَلَى الْعَيْنِ إِنْ فُرِضَ حُصُوْلُهُ بِاْلإِجْتِهَادِ لاَ يُجْزِيْهِ اسْتِقْبَالُ الْجِهَّةِ قَطْعًا وَمَا حَمَلَ الْقَائِلِيْنَ بِالْجِهَّةِ ذَلِكَ إِلاَّ كَوْنُهُمْ رَأَوْا أَنَّ اسْتِقْبَالَ الْعَيْنِ بِاْلإِجْتِهَادِ مُتَعَذِّرٌ.

Kondisi cukup menghadap arah (ka’bah ke barat saja misalnya) adalah saat tidak mengetahui tanda-tanda arah ka’bah. Karena orang yang mampu mengetahui ka’bah bila diandaikan bisa dihasilkan dengan berijtihad, maka ia tidak cukup menghadap arah saja secara pasti (tanpa khilafiyah). Tidak ada yang mendorong ulama yang membolehkan menghadap ke arah ka’bah melainkan mereka memandang bahwa menghadap ka’bah dengan berijtihad itu sulit dilakukan.

[1] Abdurrahman Ba’alawi, Bughyah al-Mustarsyidin, (Mesir: Musthafa al-Halabi, 1371 H/1952 M)), h. 39-40.



Sumber: Ahkamul Fuqaha no. 150

KEPUTUSAN MUKTAMAR NAHDLATUL ULAMA KE-9

Di Banyuwangi Pada Tanggal 8 Muharram 1353 H. / 23 April 1934 M.

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda