Mencegah Degradasi Pancasila - PENYAMBUNG WARTA

Jumat, 19 Juni 2020

Mencegah Degradasi Pancasila

SETELAH menuai protes dari pelbagai kalangan, pembahasan RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) yang diusulkan DPR akhirnya ditunda pembahasannya olehpemerint. Sikap tegas pemerintah tersebut sudah benar. Seperti Editorial Media Indonesia (17/6) 'Demi Eksistensi Pancasila', pembahasan tersebut tidak tepat momen dan urgensi. Penyederhanaan Pancasila menjadi sosio-nasionalisme, sosio-demokrasi, dan ketahuhanan yang berkebudayaan (Pasal 7, ayat 2), yang kemudian diekstraksi lagi menjadi gotong royong (Pasal 7 ayat 3) dianggap potensial mendemistifikasi Pancasila sebagai pandangan hidup integral bangsa. Kata "ketuhanan berkebudayaan" juga terkesan rancu, seolah-olah mendiskualifi kasi esensi ketuhanan sebagai identitas religiositas masyarakat. Selain itu, tidak dicantumkannya TAP MPRS Nomor XXV Tahun 1966 tentang Pembubaran PKI dalam materi RUU HIP itu juga bisa dianggap sebagai sikap anakronistis dalam kaitannya dengan menjaga dan melestarikan Pancasila sebagai satu-satunya ideologi penuntun perjalanan hidup bangsa ini. Padahal Presiden Jokowi dalam berbagai kesempatan telah menegaskan bahwa Pancasila merupakan ideologi fi nal. Penegasan ini menjadi 'iman' membangun konstruksi berbangsa dan bernegara di tengah berbagai upaya untuk mendegradasi fondasi konstitusionalitas kita. Berbagai aksi yang berintensi menggantikan Pancasila merupakan tantangan yang harus disikapi dengan tegas oleh seluruh elemen bangsa (pemimpin, para elite tokoh kunci, hingga masyarakat). Dan ini lebih urgen untuk dijadikan sebagai orientasi pemraktikkan nilai Pancasila ke depan ketimbang berdebat soal struktur makna Pancasila tersebut. Keteguhan profetik Sekurang-kurangnya ada tiga hal mendesak yang perlu dimaknai dalam meneguhkan nilai-nilai fundamen Pancasila dalam penghayatan dan pengamalannya. Pertama, keteguhan profetik seluruh elemen bangsa memperjuangkan kebenaran dan dasar bernegara Indonesia. Pancasila merupakan nilai dasar yang perlu terus dipertahankan dan dirayakan pencarian intisarinya oleh setiap manusia untuk membebaskannya dari penafsiran parsial dalam menciptakan relasi antarwarga yang humanis, berbasis pada kebajikan sosial. Di zaman Niccolo Machiavelli (1469-1527) misalnya, kekuasaan dianggap sebagai centre of universe dari keseluruhan prosedur tatanan kenegaraan. Nilai-nilai tersebut juga yang kemudian diwariskan rezim Orde Baru yang menyebabkan kekuasaan mengokupasi Pancasila. Pancasila tak lebih sebagai candu moral dalam berbagai aktivitas penataran, kuliah, dan seminar. Selama itu, kekuasaanlah yang memegang kendali bagaimana 'moralitas' nilai Pancasila ditegakkan dan dikenakan sebagai ikat pinggang dalam bernegara. Itu karena kekuasaan dianggap sebagai sumber legitimasi kebenaran yang absolut. Padahal, kekuasaan bukanlah representasi absolut dari kebenaran, bahkan Lord Acton mengatakan, power tends to corrupt, but absolute power corrupts absolutely, bahwa kekuasaan yang tak terbatas akan melahirkan tabiat korupsi (perilaku menyimpang) tak terbatas pula. Karena itu, kekuasaan harus dibatasi pengendalian diri berdasarkan prinsip-prinsip inklusifitas, solidaritas, empati, dan kerja sama yang dipedagogi peranti sakral Pancasila. Maka mendefinisikan kebenaran dalam perspektif kekuasaan yang demokratis hanya dapat dimungkinkan sejauh nilainilai perbedaan dapat didialogkan secara setara, tanpa terjadi dikotomisasi yang menegasi pelaksanaan hakhak menjalankan prinsip keyakinan antarsesama sebagaimana spirit dari suatu bangsa yang pancasilais.

Sumber: https://mediaindonesia.com/read/detail/321683-mencegah-degradasi-pancasila
Di sinilah ruang demokrasi yang subtil terbangun, tatkala kekuasaan (negara) misalnya, mampu melegitimasi dan memberikan ruang toleransi bagi setiap pemeluk agama beribadah. Termasuk, melakukan pencerahan religi di dalam interaksi kehidupan berbangsa, dan menghindari intimidasi terhadap ekspresi keagamaan. Di tengah ancaman memudarnya toleransi dan kesetiakawanan sosial yang mendera bangsa, negara (baca: pemerintah sebagai wakil Tuhan di dunia) sudah saatnya hadir secara tegas untuk menyelamatkan hakhak rakyat dari berbagai pelecehan minoritas sehingga tidak direnggut sisi gelap demokrasi (Man, 2005). Jika mau jujur, media sosial kita hari-hari ini paling 'berisik', yang menyumbang banyak polusi stigma, prasangka, kebencian, sebagai bagian dari politik identitas atau komunal, ketimbang menyumbang inspirasi nilainilai kedamaian, kerukunan, dan persatuan. Paradoks yang sejatinya dibibiti spirit meminjam Herbert Marcuse one dimensional man, manusia yang berorientasi pada 'politik' semata. Semua urusan selalu dihubungkan dengan politik yang selalu dikaitkaitkan dengan agama. Kedua, para elite harus membangkitkan optimisme kesadaran refl ektif terhadap rakyat, untuk mendasarkan orientasi politik kekuasaan melampaui parokialitas, tetapi jauh mencapai tujuan-tujuan peradaban luhur yang menjamin pemenuhan kepentingan kolektif dan kesejahteraan bersama. Sikap ini, termasuk tidak memberi ruang bagi praktik korupsi yang telah merenggut impian rakyat untuk menikmati distribusi kemakmuran secara adil. Berkaca dari perilaku korupsi yang masif saat ini, tak bisa dipungkiri lagi bahwa bangsa ini sedang terancam virus post modernisme yang menurut profesor sastra Amerika, Frederic Jameson, (dalam Anderson, 2008) ditandai superfi sialitas (kedangkalan), kemunafi kan, hilangnya historisitas, dan emosi yang labil. Itu pula yang terlihat dari perilaku para elite politik yang makin enigmatis dengan memilih memperjuangkan libido kepentingan diri/kelompoknya ketimbang menyuarakan secara sungguh-sungguh persoalan dan penderitaan rakyat. Budaya inklusif Ketiga, pentingnya peran pemerintah menularkan budaya dialog inklusif di antara pemuka agama, akademisi, kaum cendekiawan, LSM, tokoh masyarakat. Kita memerlukan sebuah panduan kolektif terutama dari para pemuka, masyarakat, soal bagaimana menempatkan wilayah agama sebagai ruang netral, dengan tidak mengontaminasi politik dengan panji-panji rasialisme, dll. Ketimbang membahas HIP, elite-elite politik di DPR seharusnya lebih fokus mendialogkan secara intens dan tulus dengan rakyat bagaimana mewujudkan sistem dan mekanisme politik yang demokratis dan menjamin lahirnya wakil rakyat dan pemimpin Indonesia yang berintegritas, berempati dengan dengan rakyat. Termasuk, elite yang bervisi integrator, menyatukan berbagai perbedaan identitas di masyarakat dalam satu payung sakral, Pancasila. Segala rekayasa politik dan pemaksaan kehendak, yang mengabaikan diskursus publik justru menahan laju bangsa ini "naik level" menjadi negara berdaulat. Sebagaimana lirik lagu Darrion, 'To fi ght for the right, without question or pause. To be willing to march into hell, for a heavenly cause' (Joe Darion dalam Man of La Mancha, 1972). Kita berdoa, semoga elite pemimpin bersama rakyat tak jemu-jemu berjuang membumikan makna Pancasila. Bahkan, rela masuk 'api penyucian', menanggung dan berjibaku melawan ancaman dan tantangan menegakkan kebinekaan dari virus-virus pemecah belah kebangsaan. Amoralitas kekuasaan, pada akhirnya merengkuh surga (kekuasaan): keadilan, kebahagiaan dan ke sejahteraan bersama.

Umbu TW Pariangu Dosen FISIP Universitas Nusa Cendana, Kupang

Sumber: https://mediaindonesia.com/read/detail/321683-mencegah-degradasi-pancasila

Sumber: MediaIndonesia

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda