PENYAMBUNG WARTA

Minggu, 05 Juli 2020

Penambang Liar Didenda Rp 10 Juta Putusan Dua Lainnya Besok dan Selasa (7/7)

RUSAK: Aliran sungai berubah setelah aktivitas tambang liar di Desa Pendem, Kembang. Tiga lokasi penambangan telah ditindak. 

JEPARA,  – Tiga lokasi tambang liar ditindak Satpol PP Jepara. Salah satunya di Desa/Kecamatan Batealit, Jepara, telah divonis denda Rp 10 juta. Sedangkan tambang liar di Desa Pendem dan Desa Balong, Kembang, Jepara, baru disidangkan besok dan Selasa (7/7).

Kabid Penegakan Perda Anwar Sadat menjelasakan penindakan tambang liar setelah inspeksi di lokasi. Diketahui terdapat tambang manual tanpa izin yang beroperasi. Aktivitas penambangan itu menyebabkan bentang alam rusak dan aliran sungai berubah.

Pihaknya menindak penambangan menggunakan dasar Perda Nomor 20 tahun 2012 tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan. Di lokasi tambang ditemukan alat seperti linggis, tali sling, dan mesin penyedot air. Diketahui aktivitas tambang liar itu sudah berlangsung 1,5 tahun.

Pekan lalu sudah memasuki tahap berita acara pemeriksaan terhadap pelaku tambang liar di Pendem dan Balong. ”Pekan depan sidang. Kami tidak berhenti di sini. Lokasi lain akan kami sasar jika ada indikasi melanggar perda,” katanya.

Sejak awal tahun lalu operasi gabungan dengan pihak kepolisian telah menyasar ke lima lokasi lain. Ada pula yang ditangani kepolisian berdasarkan undang-undang minerba. Pihaknya memantau lokasi yang sudah ditindak tidak lagi beroperasi. ”Penindakan ini agar menjadi efek jera bagi penambang liar,” imbuhnya.

Warga Desa Batealit, Abid, 23, mengatakan keberadaan tambang di desa itu cukup menggangu kenyamanan warga dan petani. Pasalnya truk yang mengangkut material tambang membuat jalan akses ke sawah menjadi labil. Jalan yang belum diaspal dan dicor itu masih berupa tanah. "Tanah mudah bergerak. Lahan warga jadi rusak," katanya.

dilansir dari: jawapos.radarkudus

Jumat, 19 Juni 2020

Mencegah Degradasi Pancasila

SETELAH menuai protes dari pelbagai kalangan, pembahasan RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) yang diusulkan DPR akhirnya ditunda pembahasannya olehpemerint. Sikap tegas pemerintah tersebut sudah benar. Seperti Editorial Media Indonesia (17/6) 'Demi Eksistensi Pancasila', pembahasan tersebut tidak tepat momen dan urgensi. Penyederhanaan Pancasila menjadi sosio-nasionalisme, sosio-demokrasi, dan ketahuhanan yang berkebudayaan (Pasal 7, ayat 2), yang kemudian diekstraksi lagi menjadi gotong royong (Pasal 7 ayat 3) dianggap potensial mendemistifikasi Pancasila sebagai pandangan hidup integral bangsa. Kata "ketuhanan berkebudayaan" juga terkesan rancu, seolah-olah mendiskualifi kasi esensi ketuhanan sebagai identitas religiositas masyarakat. Selain itu, tidak dicantumkannya TAP MPRS Nomor XXV Tahun 1966 tentang Pembubaran PKI dalam materi RUU HIP itu juga bisa dianggap sebagai sikap anakronistis dalam kaitannya dengan menjaga dan melestarikan Pancasila sebagai satu-satunya ideologi penuntun perjalanan hidup bangsa ini. Padahal Presiden Jokowi dalam berbagai kesempatan telah menegaskan bahwa Pancasila merupakan ideologi fi nal. Penegasan ini menjadi 'iman' membangun konstruksi berbangsa dan bernegara di tengah berbagai upaya untuk mendegradasi fondasi konstitusionalitas kita. Berbagai aksi yang berintensi menggantikan Pancasila merupakan tantangan yang harus disikapi dengan tegas oleh seluruh elemen bangsa (pemimpin, para elite tokoh kunci, hingga masyarakat). Dan ini lebih urgen untuk dijadikan sebagai orientasi pemraktikkan nilai Pancasila ke depan ketimbang berdebat soal struktur makna Pancasila tersebut. Keteguhan profetik Sekurang-kurangnya ada tiga hal mendesak yang perlu dimaknai dalam meneguhkan nilai-nilai fundamen Pancasila dalam penghayatan dan pengamalannya. Pertama, keteguhan profetik seluruh elemen bangsa memperjuangkan kebenaran dan dasar bernegara Indonesia. Pancasila merupakan nilai dasar yang perlu terus dipertahankan dan dirayakan pencarian intisarinya oleh setiap manusia untuk membebaskannya dari penafsiran parsial dalam menciptakan relasi antarwarga yang humanis, berbasis pada kebajikan sosial. Di zaman Niccolo Machiavelli (1469-1527) misalnya, kekuasaan dianggap sebagai centre of universe dari keseluruhan prosedur tatanan kenegaraan. Nilai-nilai tersebut juga yang kemudian diwariskan rezim Orde Baru yang menyebabkan kekuasaan mengokupasi Pancasila. Pancasila tak lebih sebagai candu moral dalam berbagai aktivitas penataran, kuliah, dan seminar. Selama itu, kekuasaanlah yang memegang kendali bagaimana 'moralitas' nilai Pancasila ditegakkan dan dikenakan sebagai ikat pinggang dalam bernegara. Itu karena kekuasaan dianggap sebagai sumber legitimasi kebenaran yang absolut. Padahal, kekuasaan bukanlah representasi absolut dari kebenaran, bahkan Lord Acton mengatakan, power tends to corrupt, but absolute power corrupts absolutely, bahwa kekuasaan yang tak terbatas akan melahirkan tabiat korupsi (perilaku menyimpang) tak terbatas pula. Karena itu, kekuasaan harus dibatasi pengendalian diri berdasarkan prinsip-prinsip inklusifitas, solidaritas, empati, dan kerja sama yang dipedagogi peranti sakral Pancasila. Maka mendefinisikan kebenaran dalam perspektif kekuasaan yang demokratis hanya dapat dimungkinkan sejauh nilainilai perbedaan dapat didialogkan secara setara, tanpa terjadi dikotomisasi yang menegasi pelaksanaan hakhak menjalankan prinsip keyakinan antarsesama sebagaimana spirit dari suatu bangsa yang pancasilais.

Sumber: https://mediaindonesia.com/read/detail/321683-mencegah-degradasi-pancasila
Di sinilah ruang demokrasi yang subtil terbangun, tatkala kekuasaan (negara) misalnya, mampu melegitimasi dan memberikan ruang toleransi bagi setiap pemeluk agama beribadah. Termasuk, melakukan pencerahan religi di dalam interaksi kehidupan berbangsa, dan menghindari intimidasi terhadap ekspresi keagamaan. Di tengah ancaman memudarnya toleransi dan kesetiakawanan sosial yang mendera bangsa, negara (baca: pemerintah sebagai wakil Tuhan di dunia) sudah saatnya hadir secara tegas untuk menyelamatkan hakhak rakyat dari berbagai pelecehan minoritas sehingga tidak direnggut sisi gelap demokrasi (Man, 2005). Jika mau jujur, media sosial kita hari-hari ini paling 'berisik', yang menyumbang banyak polusi stigma, prasangka, kebencian, sebagai bagian dari politik identitas atau komunal, ketimbang menyumbang inspirasi nilainilai kedamaian, kerukunan, dan persatuan. Paradoks yang sejatinya dibibiti spirit meminjam Herbert Marcuse one dimensional man, manusia yang berorientasi pada 'politik' semata. Semua urusan selalu dihubungkan dengan politik yang selalu dikaitkaitkan dengan agama. Kedua, para elite harus membangkitkan optimisme kesadaran refl ektif terhadap rakyat, untuk mendasarkan orientasi politik kekuasaan melampaui parokialitas, tetapi jauh mencapai tujuan-tujuan peradaban luhur yang menjamin pemenuhan kepentingan kolektif dan kesejahteraan bersama. Sikap ini, termasuk tidak memberi ruang bagi praktik korupsi yang telah merenggut impian rakyat untuk menikmati distribusi kemakmuran secara adil. Berkaca dari perilaku korupsi yang masif saat ini, tak bisa dipungkiri lagi bahwa bangsa ini sedang terancam virus post modernisme yang menurut profesor sastra Amerika, Frederic Jameson, (dalam Anderson, 2008) ditandai superfi sialitas (kedangkalan), kemunafi kan, hilangnya historisitas, dan emosi yang labil. Itu pula yang terlihat dari perilaku para elite politik yang makin enigmatis dengan memilih memperjuangkan libido kepentingan diri/kelompoknya ketimbang menyuarakan secara sungguh-sungguh persoalan dan penderitaan rakyat. Budaya inklusif Ketiga, pentingnya peran pemerintah menularkan budaya dialog inklusif di antara pemuka agama, akademisi, kaum cendekiawan, LSM, tokoh masyarakat. Kita memerlukan sebuah panduan kolektif terutama dari para pemuka, masyarakat, soal bagaimana menempatkan wilayah agama sebagai ruang netral, dengan tidak mengontaminasi politik dengan panji-panji rasialisme, dll. Ketimbang membahas HIP, elite-elite politik di DPR seharusnya lebih fokus mendialogkan secara intens dan tulus dengan rakyat bagaimana mewujudkan sistem dan mekanisme politik yang demokratis dan menjamin lahirnya wakil rakyat dan pemimpin Indonesia yang berintegritas, berempati dengan dengan rakyat. Termasuk, elite yang bervisi integrator, menyatukan berbagai perbedaan identitas di masyarakat dalam satu payung sakral, Pancasila. Segala rekayasa politik dan pemaksaan kehendak, yang mengabaikan diskursus publik justru menahan laju bangsa ini "naik level" menjadi negara berdaulat. Sebagaimana lirik lagu Darrion, 'To fi ght for the right, without question or pause. To be willing to march into hell, for a heavenly cause' (Joe Darion dalam Man of La Mancha, 1972). Kita berdoa, semoga elite pemimpin bersama rakyat tak jemu-jemu berjuang membumikan makna Pancasila. Bahkan, rela masuk 'api penyucian', menanggung dan berjibaku melawan ancaman dan tantangan menegakkan kebinekaan dari virus-virus pemecah belah kebangsaan. Amoralitas kekuasaan, pada akhirnya merengkuh surga (kekuasaan): keadilan, kebahagiaan dan ke sejahteraan bersama.

Umbu TW Pariangu Dosen FISIP Universitas Nusa Cendana, Kupang

Sumber: https://mediaindonesia.com/read/detail/321683-mencegah-degradasi-pancasila

Sumber: MediaIndonesia

Sabtu, 06 Juni 2020

Keunggulan Manusia Indonesia


Tahun 70-an atau 80-an, anak-anak sekolah Indonesia fasih menghafalkan pelajaran pendidikan moral Pancasila. Salah satunya adalah tentang hakikat pembangunan nasional, yakni pembangunan manusia Indonesia seutuhnya. Hasilnya lumayan bagus, anak-anak sekolah waktu itu yang memiliki prestasi mendapatkan beasiswa studi lanjut. Bagi siswa yang tidak mendapatkan beasiswa juga dapat berperan sesuai kemampuannya.   Sekarang juga banyak yang mendapat beasiswa studi lanjut, namun ukurannya masih bersifat tes potensi akademik dan penguasaan bahasa. Sementara aspek integritas kepribadian kurang mendapat perhatian yang seimbang. Akibatnya kepedulian terhadap sesama masih kurang.   Sekarang ini kualitas manusia Indonesia diukur dari indeks pembangunan manusia (IPM). Setidaknya ada tiga alasan mengapa IPM ini dipandang penting.   Pertama, banyak negara berkembang yang mencapai pertumbuhan ekonomi, namun gagal dalam mengurangi kesenjangan sosial ekonomi dan kemiskinan. Kedua, banyak negara maju dengan pendapatan tinggi namun tidak berhasil dalam menangani persoalan sosial, seperti narkoba, HIV/AIDS, alkohol, tunawisma, dan tindakan kekerasan. Ketiga, beberapa negara berpenghasilan rendah namun dapat mencapai tingkat perkembangan manusia yang tinggi, karena kebijakan publik yang bijaksana.   Padahal pembangunan memiliki tiga nilai, yakni kesanggupan memenuhi kebutuhan dasar, mempunyai harga diri, bermartabat atau berkepribadian, dan memiliki kesanggupan untuk melakukan pilihan-pilihan dalam hidup.   Namun persoalannya adalah apakah hakikat pembangunan nasional untuk membangun manusia Indonesia yang seutuhnya telah dicapai? Kalau memang sudah tercapai mengapa IPM Indonesia masih memprihatinkan?   Kita lihat data BPS, IPM menggambarkan bagaimana penduduk dapat mengakses hasil pembangunan dalam memperoleh pendapatan, kesehatan, pendidikan dan lainnya. IPM dibentuk oleh tiga dimensi dasar, yaitu umur panjang dan hidup sehat, pengetahuan, dan standar hidup yang layak.   Karena itu IPM merupakan indikator yang dinilai penting untuk mengukur keberhasilan dalam upaya membangun kualitas hidup manusia. Empat indikator yang dinilai, yaitu usia harapan hidup, harapan lama sekolah, rata-rata lama sekolah dan pengeluaran perkapita. Dari keempat indikator ini pembangunan manusia di Indonesia memang terus mengalami kemajuan.   Pada tahun 2019, IPM Indonesia mencapai 71,92. Angka ini meningkat sebesar 0,53 poin atau tumbuh sebesar 0,74 persen dibandingkan tahun 2018.   Namun versi UNDP (United Nations Development Programme), tahun 2019, IPM Indonesia masih berada di peringkat 6 di ASEAN, dan 111 di dunia dari 189 negara. Jadi Indonesia masih di bawah Filipina, Thailand, Malaysia, Brunei Darussalam, dan Singapura ranking pertama.   Sebagai bangsa yang besar tentu Indonesia tidak perlu berkecil hati, karena indikator IPM tersebut hanya melihat dari segi lahiriyah semata, belum melihat indikator batiniahnya.   Faktor batiniah memang sulit diukur dengan indikator statistik, karena menyangkut tentang suasana hati dan kualitas moral. Hal ini bisa dimengerti dengan Budi pekerti yang luhur, tata Krama sosial, dan keteguhan dalam menjalankan ibadah.   Karena itu kita harus ingat pesan-pesan para pendiri republik, "bangunlah jiwanya, bangunlah badannya". Jadi pembangunan sumberdaya manusia harus seimbangan antara jiwa dan raga. Tentu hal ini akan dapat dicapai dengan pendidikan akhlak mulia bersamaan dengan pendidikan sains dan pendidikan vokasi atau keterampilan.   Pada masa musibah pandemi global Covid-19 ini, para pengambil kebijakan dan para pendidik semoga dapat mengambil tindakan yang tepat untuk keberlanjutan pembangunan manusia Indonesia yang seutuhnya. Selain itu, dalam masa anak-anak sekolah sedang belajar di rumah, peran orang tua sangat penting guna menjalankan fungsi pendidik dan sekaligus sahabat bagi anak agar tetap semangat menuntut ilmu dan beribadah. Wallahu a'lam Penulis adalah Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Tengah

Sumber: https://www.nu.or.id/post/read/120562/keunggulan-manusia-indonesia

Minggu, 14 Juli 2019

Sabtu, 01 Juni 2019

HUKUM MEMBERIKAN ZAKAT KEPADA ORANG TUA

PERTANYAAN :

Salam. Bolehkah memberikan zakat [ maal atau fithrah ] untuk kedua orang tua sewaktu keduanya termasuk mustahiq ?

JAWABAN :

Wa'alaikumussalam. Memberikan zakat fitrah ataupun zakat maal kepada kedua orang tua dengan atas nama fakir miskin tidak diperbolehkan. Selama nafaqoh kedua orang tua masih dicukupi oleh anaknya.

Referensi : 1. Al Majmu’ juz 6 hal. 191 – 192 ( Al Maktabah Assalafiyah ), 2. Bughyatul Mustarsyidin hal. 105 – 106 ( Darul Fikr ), 3. At Turmusi juz 4 hal. 102 ( Al Mathba’aah Al ‘Amiroh Asy Syarofiyah )

1. المجموع الجزء السادس ص : 191 – 192 المكتبة السلفية

( فرع ) المكفى بنفقة أبيه أو غيره ممن يلزمه نفقته والفقيرة التى لها زوج غنى ينفق عليها هل يعطيان من سهم الفقراء فيه خلاف منتشر ذكره جماعة منهم إمام الحرمين ولخصه الرافعى فقال هو مبنى على مسألة وهى لو وقف على فقراء أقاربه أوصى لهم فكانا فى أقاربه هل يستحقان سهما فى الوقف والوصية فيه أربعة أوجه ( أصحها ) لا يستحقان قاله الشيخ أبو زيد الخضرى وصححه الشيخ أبو على السنجى وغيره ( والثانى ) يستحقان قاله ابن الحداد ( والثالث ) يستحق القريب دون الزوجة لأنها تستحق عوضا يثبت فى ذمة الزوج ويستقر قاله الأودنى ( والرابع ) عكسه والفرق أن القريب يلزمه كفايته من كل وجه حتى الدواء وأجرة الطبيب فاندفعت حاجاته والزوجة ليس لها إلا مقدر وربما لا يكفيها قال فأما مسألة الزكاة فإن قلنا لا حق لهما فى الوقف والوصية فالزكاة أولى وإلا فوجهان ( الأصح ) يعطيان كالوقف والوصية ( والثانى ) لا وبه قال ابن الحداد والفرق أن الاستحقاق فى الوقف باسم الفقر ولا يزول اسم الفقر بقيام غيره بأمره وفى الزكاة بالحاجة ولا حاجة مع توجه النفقة فأشبه من يكتسب كل يوم كفايته فإنه لا يجوز له الأخذ من الزكاة وإن كان معدودا من الفقراء والخلاف فى القريب إذا أعطاه غير من تلزمه نفقته من سهم الفقراء أو المساكين ويجوز له أن يعطيه من غيرهما بلا خلاف ( وأما ) المنفق فلا يجوز له أن يعطيه من سهم الفقراء والمساكين بلا خلاف لأنه مستغن بنفقته ولأنه يدفع عن نفسه النفقة وله أن يعطيه من سهم العامل والغارم والغازى والمكاتب إذا كان بتلك الصفة وكذا من سهم المؤلفة إلا أن يكون فقيرا فلا يجوز أن يعطيه لئلا يسقط النفقة عن نفسه ويجوز أن يعطيه من سهم ابن السبيل مؤنة السفر دون ما يحتاج إليه سفرا وحضرا لأن هذا القدر هو المستحق عليه بسبب القرابة.

2. بغية المسترشدين ص : 105 - 106 دار الفكر

( مسئلة ى ش ) لا خفاء أن مذهب الشافعى وجوب استيعاب الموجودين من الأصناف فى الزكاة والفطرة ومذهب الثلاثة جواز الاقتصار على صنف واحد وأفتى به ابن عجيل والأصبعى وذهب إليه أكثر المتأخرين لعسر الأمر ويجوز تقليد هؤلاء فى نقلها ودفعها إلى شخص واحد كما أفتى به ابن عجيل وغيره ويجوز دفع الزكاة إلى من تلزمه نفقته من سهم الغارمين بل هم أفضل من غيرهم لا من سهم الفقراء أو المساكين إلا أن لا يكفيهم ما يعطيهم إياه ولو دفع نحو الأب لأولاده زكاته أو فطرته بشرطه فردها الولد له عنها بشرطه أيضا جاز مع الكراهة كما لو ردها له بمعاوضة أو هبة وبرىء الجميع. ( مسئلة ب ك ) يجوز دفع زكاته لولده المكلف بشرطه إذ لا تلزمه نفقته ولا تمامها على الراجح وإن كان فقيرا ذا عيلة وكان ينفق عليه تبرعا بخلاف من لا يستقل بنفسه كصبى وعاجز عن الكسب بمرض أو زمانة أو عمى لوجوب نفقته على الوالد فلا يعطيه المنفق قطعا ولا غيره على الراجح حيث كفته نفقة المنفق وإلا كأكول لم يكفه ما يعطاه فيجوز أخذ ما يحتاج إليه ومثله فى ذلك الزوجة وكالزكاة كل واجب كالكفارة زاد ب نعم إن تعذر أخذها من المنفق بمنع أو إعسار أو غيبة ولم يترك منفقا ولا ما لا يمكن التوصل إليه وعجزت الزوجة عن الاقتراض أعطى كفايته أو تمامها أما إذا لم تطالبه الزوجة بها مع قدرتها على التوصل منه كأن سامحته بلا موجب فلا تعطى لا ستغنائها بها حينئذ ككسوب ترك اللائق به من غير عذر وكناشزة لقدرتها عليها حالا بالطاعة وللزوجة إعطاء زوجها من زكاتها وعكسه بشرطه ويجوز تخصيص نحو قريب بل يسن إذ لا تجب التسوية بين آحاد الصنف بخلافها بين الأصناف. ( مسألة ى ) استأجر شخصا بالنفقة جاز إعطاؤه من زكاته إن كان من أهلها إذ ليس هذا ممن تجب نفقته كالأصول والفروع والزوجة نعم إن أعطاه بقصد التودد أو صلته بها لخدمته أحبط ثوابه وإن أجزأت ظاهرا. اهـ ( قلت ) وقال ابن زياد ولا يجوز إعطاء من يخدمه بالنفقة والكسوة وإن لم يجر عقد إجارة لأنهم مكفيون حينئذ نعم له إعطاؤه من سهم الغارمين بشرطه. اهـ فليحمل كلام ى على ذلك اهـ

3. الترمسى الجزء الرابع ص : 102 المطبعة العامرة الشرفية بمصر المحمية

( وهم الفقير ) والفقير من ليس له زوج ولا أصل ولا فرع تكفيه نفقته ولا مال ولا كسب يقع موقعا من كفايته مطعما وملبسا ومكسبا. ( قوله من ليس له زوج ولا أصل ولا فرع يكفيه نفقته ) أى ليس له واحد من الثلاثة وهو صادق بما إذا لم يوجدوا أصلا أو وجدوا ولكن معهم كفاية من ذكر فالمكفى بنفقة قريب أصل أو فرع أو زوج ليس فقيرا ولا مسكينا أيضا فلا يعطى من سهمهما فى الأصح لأنه غير محتاج كالمكتسب كل يوم قدر كفايته ويفهم من ذلك أن الكلام فى زوج موسر أما معسر لا يكفى كفايتها ولو من الزوج كما استظهره فى التحفة ولا تكلف الزوجة فسخ النكاح كما بحثه القمولى وغيره ويؤخذ من ذلك أيضا أن الغائب زوجها ولا مال له هناك يقدر على التوصل إليه وعجزت عن الاقتراض تأخذ الزكاة وهو متجه وصرح الماوردى بأن المعتدة التى تجب نفقتها كالتى فى العصمة.

4. الترمسى الجزء الرابع ص : 104 - 105 المطبعة العامرة الشرفية بمصر المحمية

وللمكفى بنفقة قريبه الأخذ من باقى السهام إن كان من أهلها حتى ممن تلزمه نفقته ولو لم تكتف الزوجة بنفقة زوجها أعطيت من سهم المساكين يسن لها أن تعطى زوجها المستحق من زكاتها. ( قوله وللمكفى بنفقة قريبه ) أى من أصل أو فرع ومثلهما الزوج كما هو ظاهر ( قوله الأخذ من باقى السهام ) أى غير الفقر والمسكنة فلم يجز الأخذ بهما لاستغنائه بالنفقة اللازمة له كالمكتسب كل يوم قدر كفايته بخلاف المكفى بنفقة متبرع ( قوله إن كان من أهلها ) أى تلك السهام كأن كان غارما أو حاشرا مثلا إذ لا محذور حينئذ قال فى الايعاب وإن كان المفرق هو المالك ولا ينافيه ما يأتى أن المالك إذا فرق سقط سهم العامل لأن الأصح أنه يتولى الصرف إلى المؤن التى تحتاج العامل إلى صرفها مما يأتى فاندفع قول ابن الصباغ أرادوا بقولهم يعطى ولده ووالده من سهم الغانمين إذا كان الدافع هو الإمام ( قوله حتى ممن تلزمه نفقته ) أى حتى يجوز له الأخذ ممن تلزمه نفقته لكن لا يعطيه قريبه الذى تلزمه نفقته وهو فقير بدونها من سهم الؤلفة لأنه يسقط النفقة عن نفسه بذلك ولا ابن السبيل إلا ما زاد بسبب السفر لأن نفقته الواجبة مستحقة عليه سفرا وحضرا ومثل ذلك الزوجة نعم لا تكون المرأة غازية ولا عاملة قال فى الايعاب والحاصل أن المكفى بنفقة قريبه لا يعطيه غير المنفق من سهم الفقراء على الأصح لغناه بل من غيرها بلا خلاف وكذا المنفق إلا أنه لا يعطيه من سهم المؤلفة إن كان فقيرا أو مسكينا وإذا أعطاه هو أو غيره من سهم ابن السبيل أعطاه ما يزيد على نفقة الحضر والركوب والحمولة.

Kesimpulannya : Memberikan zakat fitrah ataupun zakat maal kepada kedua orang tua dengan atas nama fakir miskin tidak diperbolehkan selama nafaqoh kedua orang tua "masih dicukupi "oleh anaknya. Wallohu a'lam.

Sumber: Pustaka Ilmu Sunni Salafiyah
laduni.id

Jumat, 31 Mei 2019

HUKUM MENGELUARKAN ZAKAT SEBELUM JATUH WAKTU WAJIBNYA



Di bulan Ramadhan ini Allah Swt melipat gandakan pahala ibadah, kebaikan bernilai luhur dan tinggi, sehingga sangat dianjurkan untuk memperbanyak ibadah dan kebaikan di bulan ini. Zakat adalah salah satu kewajiban bagi umat muslim yang kedudukannya sama seperti sholat. Sering Allah menyebutkan kata sholat kemudian digandeng setelahnya dengan zakat seperti ayat

واقيموا الصلاة و آتوا الزمكاة
“ Dirikanlah sholat dan tunaikan zakat “
Sering kita lihat umat muslim di bulan Ramadhan terutama saat malam terakhirnya, mereka mengeluarkan zakat mal atau zakat harta, mungkin beralasan ingin mendapat nilai lebih menunaikan zakat harta di bulan Ramadan, padahal kita tahu di antara syarat zakat mal adalah mencapai nishob dan haul yaitu sampai satu tahun. Sehingga mereka sebenarnya mengeluarkan zakat terkadang belum jatuh temponya artinya mereka mendahulukan zakat. Nah bagaimana fiqih memandangnya ?

Mendahulkan zakat atau dalam istilah fiqihnya disebut dengan Ta’jilz zakat atau Az-Zakah Al-Mu’ajjal, misalnya si Fulan memulai bisnis perdagangannya sejak bulan Juni kemudian bulan Agustus sudh masuk bulan Ramadhan, seharusnya Fulan mengeluarkan zakatnya di bulan Mei genap setahun, berhubung Agustus bulan Ramadhan maka si Fulan mngeluarkan zakat malnya di bulan agustus.

Ta’jiluz zakah dalam fiqih diperbolehkan asal memenuhi beberapa syarat berikut :

  1. Harus sampai nishob kecuali zakat tijarah
  2. Tetapnya si pemilik zakat atas syarat-syarat wajibnya zakat, maka jika sipemilik zakat wafat sebelum genap setahun, atau menjadi faqir sbelum genap setahun, maka zakatnya tidak sah.
  3. Tetapnya sifat-sifat penerima (mustahiq) pada waktu wajib mengeluarkan zakat (saat sempurna haul/genap setahun). Maka jika si penerima zakat menjadi kaya bukan dengan harta zakat di akhir tahun (genap khol), atau murtad atau meninggal, maka zakatnhya tidak sah dan jatuhnhya jadi sedekah sunnah.

Berbeda dengan pendapat Imam Abi Hanifah dan Imam Ahmad bin Hanbal yang menyatakan tetap sah walaupun tidak bersifat mustahiq lagi.

Catatan : tidak sahnya zakat mu’ajjal tersebut menurut pendapat madzhab Syafi’i, jika perubahan sifat-sifat penerima zakat diketahui dengan yakin. Namun jika meragukan apakah penerima zakat masih hidup atau sudah mati, menjadi kaya atau tetap miskin dimasa haul, maka zakatnya tetap sah. Wallohu a'lam. (Ibnu Abdillah Al-Katibiy).

Sumber :
- Kitab Tuhfah Al-Muhtaj juz 13 halaman : 113
- Asy-Syarh Al-Kabir juz 2 halaman 687
- At-Taqrirat As-Sadidah halaman : 421-422

dilansir dari laduni.id

HUKUM MEMBERIKAN ZAKAT KEPADA GURU NGAJI DAN ANAK YATIM



PERTANYAAN :

Di daerah saya petani kalau ngasih zakat kok sama tokoh masyarakat yang dianggp pintar di bidang agama. bukannya yang berhak menerima zakat adalah anak yatim dan fakir miskin. Anehya anak yatim / fakir miskin tersebut tdak pernah mendapat jatah zakat tersebut. Silahkan tadz diterangaken.

JAWABAN :

MEMBERIKAN ZAKAT PADA KYAI / GURU NGAJI ITU TIDAK BOLEH, karena mereka bukan termasuk golongan delapan walaupun sabiilillah sebab yang dimaksud dengan sabilillah adalah orang-orang yang perang dengan cuma-cuma demi agama Allah, namun demikian terdapat pendapat mereka juga termasuk sabiilillah.

والسابع سبيل الله تعالى وهو غاز ذكر متطوع بالجهاد فيعطى ولو غنيا إعانة له على الغزو اهل سبيل الله الغزاة المتطوعون بالجهاد وان كانوا اغنياء ويدخل في ذلك طلبة العلم الشرعي ورواد الحق وطلاب العدل ومقيموا الانصاف والوعظ والارشاد وناصر الدين الحنيف

Yang ke tujuh SABILILLAAH Ialah lelaki pejuang yang berperang dengan Cuma-Cuma demi agama Allah, maka ia diberi meskipun ia kaya raya sebagai bantuan untuk biaya perangnya. “SABIILILLAH” Ialah lelaki pejuang yang berperang dengan Cuma-Cuma demi agama Allah meskipun ia kaya raya. Dan masuk dalam kategori sabiilillah adalah para pencari ilmu syar’i, pembela kebenaran, pencari keadilan, penegak kebenaran, penasehat, pengajar, penyebar agama yang lurus. [ al-Jawaahir al-Bukhaari, Iqna Li Assyarbiiny I/230 ].
MEMBERIKAN ZAKAT PADA YATIM PIATU ITU BOLEH DAN SAH 

Menerimakan zakat pada yatim piatu apabila mereka memang termasuk salah satu delapan orang yang berhak menerima zakat seperti keberadaan mereka memang fakir miskin dan tidak keturunan Bani Hasyim dan Bani Muthallib menurut pendapat yang shahih

( فرع ) الصغير إذا لم يكن له من ينفق عليه فقيل لا يعطى لاستغنائه بمال اليتامى من الغنيمة والأصح أنه يعطي فيدفع إلى قيمة لأنه قد لا يكون في نفقته غيره ولا يستحق سهم اليتامى لأن أباه فقير قلت أمر الغنيمة في زماننا هذا قد تعطل في بعض النواحي لجور الحكام فينبغي القطع بجواز إعطاء اليتيم إلا أن يكون شريفا فلا يعطى وإن منع من خمس الخمس على الصحيح والله أعلم

[ CABANG BAHASAN ] Anak yatim yang masih kecil jika memang tidak ada orang yang menafkahinya maka sebagian pendapat menyatakan bahwa anak tersebut tidak boleh diberi zakat karena ia sudah cukup mendapatkan bagian dari ghanimah (harta rampasan), menurut pendapat yang lebih shahih bahwa anak tersebut boleh diberi zakat dan disalurkan pada pembinanya. Menurutku, perihal ghanimah pada masa sekarang ini sudah tidak ada disebagian daerah karena kebobrokan para penguasanya karenanya diputuskan kebolehan memberikan zakat kepada anak yatim tersebut kecuali bila ia termasuk kalangan bani hasyim maka ia juga tidak boleh diberi meskipun ia juga terhalang menerima bagian dari khumus menurut pendapat yang shahih. [ Kifaayah al-Akhyaar I/191  ]. Wallaahu A'lamu Bis Showaab.

Sumber: Pustaka Ilmu Sunni Salafiyah 
- laduni.id

APAKAH PANITIA YANG DIBENTUK SECARA SWAKARSA BISA DISEBUT AMIL ZAKAT? INI JAWABANNYA



PERTANYAAN :

Apakah panitia zakat yang dibentuk secara swakarsa tersebut di atas bisa disebut amil zakat (bagian dari ashnaf delapan) sehingga berhak memperoleh bagian dari zakat ?

JAWABAN :

Panitia zakat yang dibentuk secara swakarsa oleh masyarakat tidak termasuk amil yang berhak menerima bagian zakat.
موهبة ذي الفضل على شرح مقدمة بافضل الجزء الرابع ص 120 ما نصه :

(والعاملون عليها) ومنهم الساعي الذي يبعثه الإمام لأخذ الزكوات وبعثه واجب (قوله والعاملون عليها) أي الزكاة يعنى من نصبه الإمام فى أخذ العمالة من الزكوات—إلى أن قالـــ--ومقتضاه أن من عمل متبرعا لايستحق شيأ على القاعدة.

Sumber: Pustaka Ilmu Sunni Salafiyah
*laduni.id

Kamis, 30 Mei 2019

MEMASUKI SEPULUH HARI TERAKHIR RAMADHAN, INGATKAN KELUARGAMU SHALAT !

ilustrasi


Sepuluh hari terakhir Ramadhan merupakan waktu teristimewa. Sebab lailatul qadar terdapat pada malam ganjil di sepuluh hari terakhir Ramadhan. Pada waktu itu, banyak orang yang memaksimalkan ibadah guna mencapai keistimewaan lailatul qadar.

Namun jangan sampai fokus beribadah sendiri hingga lupa memperingatkan orang lain. Seorang muslim, terutama kepala keluarga dianjurkan untuk memperingati keluarganya shalat, sebagaimana firman Allah SAW:

وَأْمُرْ أَهْلَكَ بِالصَّلَاةِ وَاصْطَبِرْ عَلَيْهَا لَا نَسْأَلُكَ رِزْقًا نَحْنُ نَرْزُقُكَ وَالْعَاقِبَةُ لِلتَّقْوَى

“Dan perintahkanlah kepada keluargamu mendirikan shalat dan bersabarlah kamu dalam mengerjakannya. Kami tidak meminta rezki kepadamu, Kamilah yang memberi rezki kepadamu. Dan akibat (yang baik) itu adalah bagi orang yang bertakwa” (QS Thaha : 132)

Setelah ayat ini turun, setiap pagi Rasulullah SAW selalu pergi ke rumah Fatimah RA dan Ali RA untuk membangunkan mereka, seraya mengucapkan “الصلاة” (seruan untuk shalat). Turunnya ayat ini memang ditujukan untuk Nabi SAW, namun syariatnya berlaku umum bagi seluruh umatnya.

Pada sepuluh malam terakhir Ramadhan, Rasulullah SAW semakin memperbanyak ibadahnya, tidak hanya itu, beliau juga membangunkan keluarganya untuk melaksanakan qiyamul lail, sebagaimana perkataan Aisyah RA:

كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا دَخَلَ العَشْرُ شَدَّ مِئْزَرَهُ، وَأَحْيَا لَيْلَهُ، وَأَيْقَظَ أَهْلَهُ

 “Nabi SAW apabila memasuki sepuluh akhir (dari bulan Ramadhan), beliau mengencangkan sarungnya, menghidupkan malamnya (dengan beribadah) dan membangunkan keluarganya” (HR Bukhari)

Perilaku Nabi rupanya juga diikuti oleh para sahabat. Dalam Muwatha Malik disebutkan bahwa Umar bin Khattab selalu shalat di setiap malam. Hingga ketika masuk akhir malam, ia membangunkan keluarganya untuk shalat, seraya membaca QS Thaha ayat 132.

Perbuatan Nabi dan Umar adalah bentuk tanggung jawab mereka terhadap keluarganya. Karena seorang suami atau kepala keluarga adalah orang yang paling bertanggung jawab atas keselamatan keluarganya, begitu pula keselamatan mereka dari api neraka. Allah SWT berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا قُوا أَنْفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا

Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka (QS at-Tahrim:6)

Wallahu a’lam bisshawab

FERA RAHMATUN NAZILAH
Mahasantri Darus Sunnah International Institute for Hadith Sciences, penulis tema-tema kajian hadis dan perempuan

INI YANG DISUNNAHKAN KETIKA KHATAM Al-QUR'AN

ilustrasi


Al-Qur’an merupakan petunjuk utama bagi umat Islam. Di dalamnya terdapat petunjuk dalam menjalankan kehidupan di dunia dan cara untuk memperoleh kebahagiaan di akhirat. Rasulullah sangat menganjurkan umat Islam untuk membaca al-Qur’an. Bahkan membaca satu huruf al-Qur’an akan diberikan pahala sepuluh kebaikan. Khatam Al-Quran.

Rasulullah berkata:

 مَنْ قَرَأَ حَرْفًا مِنْ كِتَابِ اللَّهِ فَلَهُ بِهِ حَسَنَةٌ وَالْحَسَنَةُ بِعَشْرِ أَمْثَالِهَا لاَ أَقُولُ الم حرْفٌ وَلَكِنْ أَلِفٌ حَرْفٌ وَلاَمٌ حَرْفٌ وَمِيمٌ حَرْفٌ

“Siapa yang membaca satu huruf dari al-Qur’an, maka dia mendapatkan satu kebaikan. Satu kebaikan digandakan menjadi sepuluh kebaikan. Aku tidak mengatakan “Alif Lam Mim” satu huruf, tapi alif satu huruf, lam satu huruf, dan mim satu huruf” (HR: Al-Tirmidzi)

Dianjurkan bagi umat Islam untuk membaca al-Qur’an sampai selesai. Minimal sekali seumur hidup pernah mengkhatamkan al-Qur’an. Imam al-Nawawi dalam al-Adzkar menjelaskan bahwa alangkah baiknya mengkhatamkan al-Qur’an saat mengerjakan shalat. Kalau tidak mampu mengkhatamkannya ketika shalat, di luar shalat juga tidak masalah.

Dianjurkan mengkhatamkan al-Qur’an saat awal malam atau siang. Selain itu, dianjurkan puasa ketika mengkhatamkan al-Qur’an. Puasa dianjurkan selama waktunya tidak berbarengan dengan hari yang diharamkan puasa. Semisal idul fitri, idul adha, dan lain-lain.

Bagi orang yang bacaan al-Qur’annya tidak bagus dianjurkan untuk sering-sering mendatangi majelis khatam al-Quran sembari mendengarkan orang membaca al-Qur’an.

Wallahu a’lam.

HENGKI FERDIANSYAH, LC. MA
Alumnus Pascasarjana UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Meneliti hadis dan studi keislaman kontemporer. Sekarang mengelola lembaga pengkajian hadis El Bukhori Institute.

Rabu, 29 Mei 2019

APAKAH JANIN YANG MASIH DALAM KANDUNGAN WAJIB ZAKAT FITRAH? INI JAWABANNYA

PERTANYAAN :

Assalamu'alaikum, Wr.Wb. Janin yang ada dalam kandungan itu sudah wajib dikenakan ketentuan zakat fitrah belum? adakah beda pandangan antara yang mengatakan wajib dan tidaknya ? Kemudian manakah yang benar sesuai syariat Islam ?

JAWABAN :

Wa'alaikum salam wr wb, tidak wajib zakat fitrah bagi janin tersebut, sebab salah satu syarat wajib zakat fitrah adalah dia mengalami/menemui terbenamnya matahari pada hari terakhir bulan Ramadhan (dengan kata lain: mendapati sebagian dari akhir Ramadhan dan sebagian dari awal Syawal, dan ini ditandai dengan terbenamnya matahari pada akhir Ramadhan), maka jika jika meninggal sebelum terbenamnya matahari akhir Ramadhan atau lahir seorang anak setelah terbenamnya matahari, maka tidak wajib bagi mereka zakat fitrah. [ Referensi : I’anatuth Thaalibin juz II hal. 191. Darul Fikr ].

Wajibnya zakat fitrah dengan menututi juz bulan ramdhan & juz bulan syawwal ,Dalam hal ini ada dua perkara sbb :1. bayi yang dilahirkan setelah tenggelamnya mata hari pada awal bulan syawwal {malam hari raya} tidak wajid di keluarkan zakat fitrahnya 2.orang yang meninggal sebelum tenggelamnya mata hari pada akhir bulan ramadhan juga tidak wajib zakat fitrah.{karena keduanya tidak nututi juz bulan ramadhan dan bulan syawal. [ Syarqawi alattahrir jz 1 hl 369 ].

- kitab Nihaayah az-Zain I/174 :

ويشترط في المؤدى عنه أمران الأول الإسلام فلا تخرج الفطرة عن كافر وفي المرتد ما مر الثاني أن يدرك وقت وجوبها الذي هو آخر جزء من رمضان وأول جزء من شوال فتخرج عمن مات بعد الغروب وعمن ولد قبله ولو بلحظة دون من مات قبله ودون من ولد بعده

Syarat orang yang boleh dizakati fitrah :

1. Islam, karenanya zakat fitrah tidak dikeluarkan atas orang kafir, sedang orang murtad bahasannya telah lewat.
2. Bila orang yang hendak dizakati mendapati “waktu wajibnya zakat fitrah” yakni bagian akhir dari bulan ramadhan dan permulaan dari bulan syawal (misalkan maghrib tanggal akhir ramadhan pukul 17.35 WIB, berarti 17.35 WIB yang dikatakan waktu wajibnya zakat fitrah).
Maka zakat fitrah dikeluarkan atas orang yang meninggal setelah terbenamnya matahari dan orang yang dilahirkan sebelum terbenamnya matahari (karena keduanya sama-sama mendapatkan bagian akhir dari bulan ramadhan dan permulaan dari bulan syawal/pukul 17.35 WIB) dan zakat firah tidak dikeluarkan atas orang yang mati sebelum terbenamnya matahari (karena dia tidak mendapatkan pukul 17.35 WIB) dan orang yang dilahirkan setelah terbenamnya matahari (karena dia tidak mendapatkan bagian akhir ramadhan pukul 17.35 WIB).

Maka untuk itu lebih jelasnya janinnya itu harus lahir terlebih dahulu baru bisa ditentukan kepastian wajib zakat fitrahnya itu.

BAHKAN ANDAIKAN JANINNYA SUDAH KELUAR SEPAROH PUN TIDAK WAJIB DIZAKATI.

لو خرج بعض الجنين قبل الغروب وباقيه بعده فلا وجوب ؛ لأنه جنين ، ما لم يتم انفصاله ، م ر وسم أج .

Bila sebagian janin keluar sebelum terbenamnya matahari (diakhir ramadhan) dan sisanya lagi setelah terbenamnya matahari maka juga tidak wajib dizakati, karena artinya ia masih berbentuk janin selagi belum sempurna kelahirannya.

Sumber: Pustaka Ilmu Sunni Salafiyah

Senin, 27 Mei 2019

SEPULUH AKHIR RAMADHAN, RASULULLAH MELAKUKAN TIGA AMALAN INI



Sepuluh malam terakhir termasuk puncak ibadah Ramadhan. Pada malam ini biasanya malam lailatul qadar datang dan Rasulullah pun semasa hidupnya memperbanyak ibadah di malam itu. Dalam hadits riwayat ‘Aisyah dijelaskan, “Ketika memasuki sepuluh akhir Ramadhan, Nabi fokus beribadah, mengisi malamnya dengan ibadah, da membangunkan keluarganya untuk ikut ibadah,” (HR Al-Bukhari).

Saking besar keutamaannya, para ulama sangat menganjurkan untuk memperbanyak ibadah pada sepuluh akhir Ramadhan. Menurut Zainuddin Al-Malibari dalam Fathul Mu’in, ada tiga amalan utama yang mesti dilakukan pada sepuluh akhir Ramadhan.

Pertama, memperbanyak sedekah, mencukupi kebutuhan keluarga, dan berbuat baik kepada karib-kerabat dan tetangga. Kalau diberi kelebihan dan kecukupan, alangkah baiknya harta ini dimanfaatkan untuk menyediakan buka puasa semampunya bagi orang yang puasa, meskipun sekadar memberi segelas air.

Kedua, memperbanyak membaca Al-Quran. Membaca Al-Quran disunahkan kapanpun dan di manapun selain tempat dilarang membaca Al-Quran, seperti toilet dan lain-lain.

Imam An-Nawawi menjelaskan, membaca Al-Quran di akhir malam lebih baik ketimbang awal malam dan membaca Al-Quran yang paling baik di siang hari adalah setelah shalat shubuh. Abu Bakar Syatha menambahkan, membaca Al-Quran di malam hari lebih utama daripada siang hari karena lebih fokus.

Ketiga, memperbanyak i’tikaf di sepuluh terakhir Ramadhan. Hal ini sesuai dengan kebiasaan Rasulullah yang meningkatkan ibadah dengan cara beri’tikaf di masjid pada sepuluh akhir Ramadhan.

Ketiga amalan ini dilakukan di akhir Ramadhan demi mengharapkan ridha Allah SWT serta berharap bertemu dengan malam lailatul qadar. Sebab beramal pada malam ini lebih baik dibandingkan beramal di bulan lain yang tidak memiliki lailatul qadar.

Semoga ketiga amalan ini dapat kita biasakan menjelang akhir Ramadhan ini. Semoga kita dipertemukan oleh Allah SWT dengan malam paling baik daripada seribu bulan.

HENGKI FERDIANSYAH, LC. MA
Alumnus Pascasarjana UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Meneliti hadis dan studi keislaman kontemporer. Sekarang mengelola lembaga pengkajian hadis El Bukhori Institute.

Minggu, 26 Mei 2019

10 HARI TERAKHIR RAMADHAN TERBEBAS DARI NERAKA, BENARKAH HADIS DAIF?



Dalam sebuah hadis dijelaskan bahwa pada 10 Hari Terakhir Ramadhan, kita dibebaskan dari api neraka

Beberapa hari lalu saya shalat Dzuhur di sebuah masjid kawasan Jakarta. Kebetulan saat itu ada jenazah yang hendak dishalatkan. Sebelum memulai shalat, sang imam menyampaikan ceramah singkat, salah satunya mengenai keutamaan bulan Ramadhan.

“Awal bulan Ramadhan itu rahmat, pertengahannya ampunan dan akhirnya pembebasan dari neraka. Berhubung saat ini adalah pertengahan bulan Ramadhan, maka ampunan Allah dibuka selebar-lebarnya dan insyaallah jenazah ini diberikan ampunan”. Kira-kira seperti itu ucapan sang imam.

Bukan kali ini saja saya mendengar penceramah yang menyebutkan hadis ini. Di beberapa masjid lain, bahkan pada Radmadhan tahun-tahun lalu juga saya pernah mendengar ceramah mengenai ini. Adapun teks asli dari hadis ini adalah:

أَوَّلُ شَهْرِ رَمَضَانَ رَحْمَةٌ، وَأَوْسَطَهُ مَغْفِرَةٌ، وَآخِرُهُ عِتْقٌ مِنَ النَّارِ

Permulaan bulan Ramadhan itu rahmat, pertengahannya maghfirah (ampunan), dan penghabisannya merupakan pembebasan dari neraka

Hadis ini diriwayatkan oleh al-Uqaili dalam kitab al-Dhu’afa, Ibn ‘Adiy, al-Khatib al-Baghdadi dalam kitab Tarikh Baghdad, al-Dailami dan Ibn ‘Asakir. Adapun sanadnya yaitu Sallam bin Sawwar, dari Maslamah bin al-Shalt, dari al-Zuhri, dari Abu Salamah, dari Abu Hurairah, dari Nabi SAW.

KH Ali Mustafa Yaqub dalam bukunya “Hadis-Hadis Palsu Seputar Ramadhan” mengatakan sebagaimana menukil perkataan Imam al-Suyuti bahwa hadis ini daif (lemah). Sumber kelemahan hadis ini berasal dari dua orang rawi, yaitu Sallam bin Sawwar dan Maslamah bin al-Shalt.

Menurut Ibnu Adiy (kritikus hadis) Sallam bin Sawwar adalah munkar al-hadits (hadisnya munkar). Sementara kritikus lain, Imam Ibn Hibban mengatakan bahwa Sallam bin Sulaiman tidak boleh dijadikan hujjah (pegangan), kecuali apabila ada rawi lain yang meriwayatkan hadisnya. Sedangkan Maslamah bin al-Shalat adalah matruk al-hadits (hadisnya matruk), sebagaimana yang dikatakan Ibnu Hatim.

Dalam ilmu hadis, suatu hadis disebut munkar apabila dalam sanadnya terdapat perawi yang pernah melakukan kesalahan yang parah, pelupa, atau ia seorang yang jelas melakukan maksiat (fasik).

Sedangkan hadis disebut hadis matruk apabila dalam sanadnya terdapat perawi yang dituduh sebagai pendusta. Pasalnya sang perawi dalam kesehariannya sering berdusta, sehingga ia pun dituduh sebagai pendusta ketika meriwayatkan hadis.

Hadis munkar dan matruk merupakan kategori hadis yang sangat lemah dan tidak dapat dijadikan sandaran. Hadis matruk menempati posisi hadis paling lemah kedua setelah maudhu, sedangkan hadis munkar menempati urutan ketiga setelah matruk.

Dalam ilmu hadis, hadis dhaif dapat naik tingkatannya menjadi hasan lighairi apabila ada riwayat lain yang sama kualitasnya, dengan syarat kedhaifan hadis tersebut bukan karena perawinya adalah pendusta atau pelaku maksiat (fasik).

Selain sanad pertama, Ibn Khuzaimah juga meriwayatkan hadis ini dengan sanad yang berbeda. Bahkan riwayat Ibn Khuzaimah lebih panjang dan lengkap dari riwayat yang pertama. Namun sayangnya, riwayat Ibn Khuzaimah juga ternyata dhaif, dikarenakan dalam sanadnya terdapat perawi yang bernama Ali bin Zeid bin Jud’an.

Menurut ulama ahli kritik hadis, Imam Yahya bin Ma’in, Ali bin Zeid bin Jud’an dinilai laisa bi hujjah (tidak bisa dijadikan hujjah), sedangkan menurut Imam Abu Zur’ah, Ali bin Zeid bin Jud’an laisa bi qowiy (tidak kuat). Dalam kaidah ilmu kritik rawi hadis (jarh wa ta’dil), perawi apabila mendapatkan kritik seperti itu maka hadisnya tidak dapat dijadikan dalil dalam agama. (Lihat Ali Mustafa Ya’qub, Hadis-Hadis Palsu Seputar Ramadhan (Jakarta: Pustaka Firdaus, 2013) h.17)

Oleh karena itu, hadis riwayat Ibn Khuzaimah tidak dapat memperkuat hadis dari sanad yang pertama. Begitu pula sebaliknya. Karena kedua sanadnya bermasalah.

Berdasarkan hal ini, KH Ali Mustafa Yaqub menyatakan, hadis ini tidak dapat dijadikan dalil untuk masalah apapun, dan tidak layak pula disebut-sebut dalam ceramah atau pengajian Ramadhan. Apalagi para ulama hadis mengatakan bahwa meriwayatkan (menyampaikan) hadis dha’if tidak dibenarkan kecuali disertai penjelasan tentang kedhaifan hadis tersebut (Lihat Ali Mustafa Ya’qub, Hadis-Hadis Palsu Seputar Ramadhan, h.15)

Sayangnya, masih banyak penceramah yang tidak memperhatikan kualitas hadis ini, melainkan hanya terfokus pada fadhilah bulan Ramadhan saja. Meskipun demikian, bukan berarti setelah mengetahui hukum hadis ini kita menjadi bermalas-malasan dan berputus asa dari ampunan Allah. Dalam hadis lainnya, Rasulullah SAW memang menyatakan bahwa orang yang mendirikan malam-malam Ramadhan dengan penuh keimanan dan mengharap ridha Allah maka dosanya akan diampuni.

مَنْ قَامَ رَمَضَانَ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا، غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ

“Barangsiapa bangun (shalat) malam pada bulan Ramadhan dengan penuh keimanan dan mengharap (ridla Allah), maka dosa-dosanya yang telah lalu akan di ampuni.” (HR Muslim)

Wallahu a’lam bisshawab.

FERA RAHMATUN NAZILAH
Mahasantri Darus Sunnah International Institute for Hadith Sciences, penulis tema-tema kajian hadis dan perempuan

Kamis, 16 Mei 2019

SHALAT WITIR TIGA RAKAAT SEKALIGUS, BOLEHKAH?



Shalat witir merupakan salah satu shalat sunnah yang sangat dianjurkan oleh syara’. Bahkan dalam mazhab hanafi, hukumnya bukan lagi sebatas sunnah, tapi wajib. Hal tersebut merupakan salah satu bukti betapa dianjurkannya melaksanakan shalat witir. Rasulullah dalam salah satu haditsnya memerintahkan agar shalat witir dijadikan sebagai penutup shalat malam:

اجْعَلُوا آخِرَ صَلَاتِكُمْ بِاللَّيْلِ وِتْرًا

“Jadikan shalatmu yang paling akhir di waktu malam berupa shalat witir” (HR. Bukhari Muslim)

Dalam bulan Ramadhan shalat witir umumnya dilaksanakan setelah selesai melaksanakan shalat tarawih, sebagian ada yang melaksanakan hanya satu rakaat, sebagian lain melaksanakannya sampai tiga rakaat. Dalam hal ini patut dipahami bahwa satu rakaat adalah jumlah minimal pelaksanaan shalat witir, maksimalnya adalah sebelas rakaat dan jumlah rakaat shalat witir yang dinilai paling sempurna adalah sebanyak lima rakaat. Ketentuan demikian sejara jelas tercantum dalam kitab Fath al-Mu’in:

ـ (وأقله ركعة) وإن لم يتقدمها نفل من سنة العشاء أو غيرها. قال في المجموع: وأدنى الكمال ثلاث، وأكمل منه خمس فسبع فتسع، (وأكثره إحدى عشرة) ركعة

“Minimalnya shalat witir adalah satu rakaat, meskipun tidak didahului shalat sunnah berupa shalat sunnah (Ba’diyah) Isya’ atau shalat lainnya. Imam Nawawi berkata dalam kitab al-Majmu’: “jumlah rakaat yang mendekati  sempurna adalah tiga rakaat, dan jumlah yang paling sempurna adalah lima rakaat lalu tujuh rakaat lalu sembilan rakaat” (Syekh Zainuddin al-Maliabari, Fath al-Mu’in, juz 1, hal. 288)

Umumnya masyarakat yang melaksanakan shalat witir dengan tiga rakaat pada bulan Ramadhan, mereka memisahnya dengan salam pada rakaat kedua, lalu berdiri lagi melanjutkan satu rakaat. Namun, di sebagian tempat, ada juga yang melaksanakan shalat tarawih dengan cara menyambung tiga rakaat sekaligus dengan hanya satu salam.

Bagi mereka yang asing dengan pemandangan terakhir ini mungkin akan bertanya-tanya: bolehkah menyambung tiga rakaat sekaligus dalam shalat witir? Jika boleh, manakah yang lebih utama, memisahnya dengan salam atau justru menyambungnya?

Menyambung shalat witir tiga rakaat sekaligus adalah hal yang diperbolehkan dalam mazhab Syafi’i. Namun, memisahkannya dengan salam pada rakaat kedua dianggap lebih utama daripada menyambung tiga rakaat sekaligus. Hal ini  seperti yang ditegaskan dalam kitab Hasyiyah al-Bujairami ala al-Manhaj:

ـ (ولمن زاد على ركعة) في الوتر (الوصل بتشهد) في الأخيرة (أو تشهدين في الأخيرتين) للاتباع في ذلك رواه مسلم ، والأول أفضل ، ولا يجوز في الوصل أكثر من تشهدين ، ولا فعل أولهما قبل الأخيرتين لأنه خلاف المنقول من فعله صلى الله عليه وسلم

“Bagi orang yang melaksanakan witir lebih dari satu rakaat maka boleh baginya untuk menyambung witir dengan satu tasyahud di akhir rakaat atau dua tasyahud di dua rakaat terakhir. Hal ini berdasarkan hadits Nabi yang diriwayatkan oleh Imam Muslim. Namun, praktik yang pertama (satu tasyahud) lebih utama. Dalam menyambung rakaat dilarang lebih dari dua tasyahud dan juga tidak boleh melakukan awal dari dua tasyahud sebelum dua rakaat terakhir, sebab praktik demikian tidak pernah ditemukan dalam shalat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam” (Syekh Sulaiman al-Bujairami, Hasyiyah al-Bujairami ala al-Manhaj, juz 3, hal. 152).

Meski menyambung tiga rakaat shalat witir dengan satu salam adalah hal yang diperbolehkan, tapi cara demikian dihukumi makruh, sebab dianggap menyerupai pelaksanaan shalat maghrib. Dalam hal ini, Syekh Zainuddin al-Maliabari menjelaskan:

والوصل خلاف الاولى، فيما عدا الثلاث، وفيها مكروه للنهي عنه في خبر: ولا تشبهوا الوتر بصلاة المغرب

“Menyambung rakaat witir merupakan menyalahi hal yang utama (khilaf al-aula) pada selain tiga rakaat. Sedangkan menyambung tiga rakaat witir (sekaligus) dihukumi makruh, sebab adanya larangan dalam hadits Nabi: ‘Janganlah kalian menyerupakan shalat witir dengan shalat maghrib’.” (Syekh Zainuddin al-Maliabari, Fath al-Mu’in, juz 1, hal. 289)

Tata Cara Shalat Witir 3 Rakaat

Sedangkan cara melaksanakan shalat witir dengan menyambung tiga rakaat sekaligus sama persis dengan cara melaksanakan shalat-shalat yang lain, khususnya seperti shalat maghrib yang sama-sama berjumlah tiga rakaat, maka dua rakaat terakhir harus disertai dengan tasyahud. Adapun niat shalat witir dengan menyambung tiga rakaat adalah sebagai berikut:

 اُصَلِّى سُنَّةَ الْوِتْرِ ثَلَاثَ رَكْعَاتٍ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ أَدَاءً لِلهِ تَعَالَى

Ushalli sunnatal witri tsalâtsa raka‘âtin mustaqbilal qiblati adâ’an lillâhi ta‘âlâ

Artinya, “Aku menyengaja sembahyang sunnah shalat witir tiga rakaat dengan menghadap kiblat, karena Allah Ta’ala.”

Niat di atas merupakan niat bagi orang yang melaksanakan shalat witir dengan sendirian (munfarid), sedangkan ketika menjadi makmum dalam shalat witir berjamaah, maka tinggal menambahkan kata “ma’mûman” setelah kata “mustaqbilal qiblati”, jika menjadi imam maka menambahkan kata “imâman” setelah kata “mustaqbilal qiblati”. Untuk lebih jelasnya, silakan simak dalam tulisan “Ini Lafal Niat Shalat Witir”.

Dalam niat shalat witir tiga rakaat sekaligus berbeda dengan niat witir ketika dipisah, sebab jika dipisah harus menyertakan huruf “min” sehingga niatnya menjadi:

اُصَلِّى سُنَّةً مِنَ الْوِتْرِ ثَلَاثَ رَكْعَاتٍ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ أَدَاءً لِلهِ تَعَالَى

Ushalli sunnatan minal witri tsalâtsa raka‘âtin mustaqbilal qiblati adâ’an lillâhi ta‘âlâ

Dalam melaksanakan shalat witir tiga rakaat, baik itu dengan cara dipisah dengan salam pada rakaat kedua atau digabung tiga rakaat sekaligus, disunnahkan untuk membaca Surat al-A’la setalah al-Fatihah pada rakaat pertama, Surat al-Kafirun pada rakaat kedua; dan Surat al-Ikhlas, al-Falaq dan an-Nas pada rakaat ketiga. Anjuran ini dijelaskan dalam kitab Hasyiyah al-Jamal:

ويسن لمن أوتر بثلاث أن يقرأ في الأولى بعد الفاتحة الأعلى ، وفي الثانية الكافرون ، وفي الثالثة الإخلاص ثم الفلق ثم الناس مرة مرة

“Disunnahkan bagi seseorang yang shalat witir tiga rakaat agar membaca Surat al-A’la pada rakaat pertama setelah membaca Al-Fatihah dan pada rakaat kedua membaca surat al-Kafirun dan pada rakaat ketiga surat al-Ikhlas lalu surat al-Falaq lalu surat an-Nas satu persatu” (Syekh Sulaiman al-Jamal, Hasyiyah al-Jamal, juz 4, hal. 299)

Dapat disimpulkan bahwa menggabung tiga rakaat shalat witir dalam satu kali salam adalah hal yang diperbolehkan, tapi cara demikian dianggap makruh. Cara yang paling utama adalah dengan memisah rakaat kedua dengan salam dan melanjutkan satu rakaat terakhir dengan takbiratul ihram (tiga rakaat dua kali salam). Wallahu a’lam.


Ustadz M. Ali Zainal Abidin, pengajar di Pondok Pesantren Annuriyah Kaliwining Rambipuji Jember. NU.or.id

Rabu, 15 Mei 2019

SHALAT TAHAJUD SETELAH SHALAT WITIR, BOLEHKAH?



Shalat tahajud merupakan salah satu shalat sunnah yang istiqamah dilakukan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, sehingga melaksanakan shalat tahajud sangatlah dianjurkan, bahkan mengenai keutamaan melaksanakan shalat tahajud ini, Allah berfirman dalam Al-Qur’an:

وَمِنَ اللَّيْلِ فَتَهَجَّدْ بِهِ نَافِلَةً لَكَ عَسَى أَنْ يَبْعَثَكَ رَبُّكَ مَقَاماً مَحْمُوداً

“Dan pada sebagian malam, lakukanlah shalat tahajud (sebagai suatu ibadah) tambahan bagimu, mudah-mudahan Tuhanmu mengangkatmu ke tempat yang terpuji,” (QS. Al-Isra’t: 79).

Selain itu, shalat tahajud merupakan shalat yang memiliki ketentuan khusus, yakni harus dilakukan pada malam hari (setelah melaksanakan shalat Isya’) dan dilaksanakan setelah tidur, meskipun tidur dalam rentang waktu yang sebentar. 

Namun demikian, patut dipahami bahwa shalat tahajud meskipun dilaksanakan pada malam hari tapi bukan sebagai penutup shalat malam. Sebab shalat yang dianjurkan untuk menjadi penutup malam hari adalah shalat witir, hal ini seperti  yang dijelaskan dalam hadits:

اجْعَلُوا آخِرَ صَلَاتِكُمْ بِاللَّيْلِ وِتْرًا

“Jadikan shalatmu yang paling akhir di waktu malam berupa shalat witir,” (HR Bukhari Muslim).

Sedangkan tradisi yang berkembang di Indonesia pada saat bulan Ramadhan, seringkali shalat witir dilaksanakan langsung setelah melaksanakan shalat tarawih, sehingga hal demikian memunculkan problem tersendiri, yakni ketika seseorang ingin melaksanakan shalat tahajud sesudah itu. Bolehkah shalat tahajud setelah shalat witir itu dilakukan? Jika diperbolehkan, apakah setelah shalat tahajud ia disunnahkan untuk mengulang shalat witirnya lagi, agar shalat witir tetap menjadi penutup shalat malamnya?

Para ulama mazhab Syafi’i menjelaskan bahwa shalat tahajud setelah shalat witir adalah hal yang boleh-boleh saja dilakukan, sebab perintah untuk menjadikan shalat witir sebagai penutup malam hanya sebatas perintah yang bersifat anjuran, bukan kewajiban.

Namun, hal yang baik bagi orang yang memiliki niat untuk shalat tahajud di malam hari adalah  mengakhirkan shalat witir agar dilaksanakan setelah shalat tahajudnya dan menjadi penutup shalat malamnya. Jika ternyata ia telah melaksanakan shalat witir terlebih dahulu (seperti yang biasa dilakukan di bulan Ramadhan) maka tidak perlu baginya untuk mengulang kembali shalat witir, bahkan menurut sebagian pendapat, mengulang shalat witir dihukumi tidak sah. Hal ini seperti yang disampaikan oleh Syekh Ibrahim al-Baijuri:

ويسن جعله آخر صلاة الليل لخبر الصحيحين: اجعلوا آخر صلاتكم من الليل وترا. فإن كان له تهجد أخر الوتر إلى أن يتهجد، فإن أوتر ثم تهجد لم يندب له إعادته، بل لا يصح، لخبر : لا وتران في ليلة اهـ

“Disunnahkan menjadikan shalat witir padasebagai akhir shalat malam, berdasarkan Hadits riwayat Imam Bukhari dan Imam Muslim: “Jadikan shalatmu yang paling akhir di waktu malam berupa shalat witir” Apabila ia ingin melaksanakan shalat tahajud, maka sahalat witirnya diakhirkan setelah tahajud. Namun jika ia melakukan ssalat witir lebih dulu kemudian baru melakukan sholat tahajud, maka dia tidak disunnahkan mengulang shalat witir, bahkan (Menurut sebagian pendapat) tidak sah jika diulang, berdasarkan hadits: "tidak ada pelaksanaan shalat witir dua kali pada satu malam” (Syekh Ibrahim al-Bejuri, Hasyiyah al-Baijuri, juz 1, hal. 132)

Hal yang senada juga disampaikan dalam kitab Rahmah al-Ummah:

وإذا أوتر ثمّ تهجّد لم يعده على الأصح من مذهب الشافعى ومذهب أبي حنيفة

“Apabila seseorang telah melaksanakan shalat witir kemudian ia hendak bertahajud, maka shalat witir tidak perlu diulang menurut qaul ashah dari mazhab Syafi’i dan Mazhab Abi Hanifah” (Syekh Muhammad bin Abdurrahman, Rahmah al-Ummah, hal. 55)

Dapat disimpulkan bahwa melaksanakan shalat tahajud setelah shalat witir adalah hal yang tidak perlu dipermasalahkan dan tidak perlu untuk mengulang shalat witir lagi menurut qaul ashah (pendapat terkuat) dalam mazhab Syafi’i.

Bila seseorang menyimpan niat kuat untuk melaksanakan shalat tahajud atau shalat sunnah lain di pertengahan malam, seyogianya tak buru-buru menunaikan shalat witir tepat selepas pelaksanaan Isya’ atau tarawih; ditunda hingga selesai melaksanakan shalat tahajud atau shalat sunnah lainnya. Dengan demikian ia akan meraih kesunnahan menjadikan shalat witir sebagai penutup shalat. Wallahu a’lam.


Ustadz M. Ali Zainal Abidin, pengajar di Pondok Pesantren Annuriyah Kaliwining Rambipuji Jember .
dilansir dari Nu.or.id

Senin, 13 Mei 2019

JAWABAN TENTANG SHALAT TERAWIH SUPER CEPAT



Shalat terawih kilat selalu menjadi berita heboh di saat  bulan ramadhan tiba, ada beberapa pesantren yang mengerjakan shalat trawih dengan super cepat dan para Ulama berbeda pendapat tentang hal ini.

Mendapat pertanyaan mengenai hukum shalat terawih dengan cepat,  Kang Huda sapaan akrab Pengasuh Sanggar Pesantren Roudotul Qurro' Wal Munsyidin Al Asyiqien Mojokerto menjawab dengan sederhana.

Menurut beliau shalat terawih bisa dikerjakan dengan cepat dan santai, yang terpenting bisa memilih imam yang lihai dan bertanggung jawab atas makmumnya.

Ibarat pilih sopir harus pilih sopir yang handal, berpengalaman dan mengutamakan keselamatan penumpangnya, sopir yang handal dan berpengalaman secepat apapun mereka mengemudi tak akan melanggar Rambu-rambu yang telah di tentukan.

Dan mereka akan mengutamakan keselamatan penumpangnya secepat apapun, yang terpenting tidak mengurangi syarat dan rukun dalam shalat.

Sopir yang tidak handal dan kurang berpengalaman biarpun pelan mereka akan mudah salah jalan, berjalan di tengah tengah lampu merah dan akan membahayakan keselamatan penumpang.

Kamis, 09 Mei 2019

GOLONGAN YANG BERHAK MENERIMA ZAKAT (MUSTAHIK ZAKAT)



Golongan yang Berhak Menerima Zakat (Mustahik Zakat)

Golongan atau orang-orang yang berhak menerima zakat ada 8 macam (al-ashnaf al-tsamaniyyah) yang disebutkan di dalam al-Qur’an yaitu; fakir, miskin, amil, mu’allaf, budak, gharim, sabilillah, dan ibnu sabil. Dan berikut ini rincian-rinciannya.

1. Fakir Miskin


  • Fakir; yaitu orang yang tidak mempunyai harta atau mata pencaharian yang layak yang bisa mencukupi kebutuhan-kebutuhannya baik sandang, papan dan pangan.
  • Miskin; yaitu orang yang mempunyaai harta atau mata pencaharian tetapi tidak mencukupi. Perlu diketahui bahwa pengangguran yang mampu bekerja dan ada lowongan pekerjaan halal yang dan layak tetapi tidak mau bekerja karena malas, bukan termasuk fakir/miskin. Sedangkan para santri yang mampu bekerja tetapi tidak sempat bekerja karena kesibukan belajar jika kiriman belum mencukupi maka termasuk fakir/miskin.

Catatan tentang perbedaan antara fakir dan miskin; Jika penghasilan dibawah separuh dari kebutuhan maka termasuk fakir, jika penghasilan diatas separuh dari kebutuhan maka termasuk miskin. Perlu disebutkan di sini bahwa Fuqara’ dan masakin yang cakap bekerja mereka dikasih modal bekerja sesuai dengan bidangnya. Dan bagi mereka yang cakap berdagang diberi modal berdagang dan bagi yang mampu dibidang pertukangan, maka diberi modal untuk membeli alat-alat pertukangan. Sedangkan yang tidak cakap bekerja maka diberi modal untuk mendapatkan pekerjaan seperti diberi modal untuk membeli ternak atau pekarangan untuk dijadikan penghasilan yang mencukupi kebutuhan. Dalam hal ini, amil juga boleh memberi mereka dalam bentuk barangnya. (lihat H.Syarwani ala at-Tuhfah 7/164)

2. Amil zakat

Yang dimaksud dengan amil zakat ialah suatu panitia atau badan yang dibentuk oleh pemerintah untuk menangani masalah zakat dengan segala persoalannya.

Ada beberapa syarat yang dipenuhi dalam diri amil yaitu:

  1. Beragama Islam,
  2. Mukallaf (sudah baligh dan berakal),
  3. Merdeka (bukan budak),
  4. Adil dengan pengertian tidak pernah melakukan dosa besar atau dosa kecil secara kontinyu,
  5. Bisa melihat,
  6. Bisa mendengar,
  7. Laki-laki,
  8. Mengerti terhadap tugas-tugas yang menjadi tanggungjawabnya,
  9. Tidak termasuk ahlul-bait atau bukan keturunan Bani Hasyim dan Bani Muththalib dan
  10. Bukan mawali ahlul-bait atau budak yang dimerdekakan oleh golongan Bani Hasyim dan Bani Muththalib.

Sedangkan tugas-tugas yang diamanatkan kepada amil zakat adalah sebagai berikut:

  1. Menginventarisasi (mendata) orang-orang yang wajib mengeluarkan zakat.
  2. Menginventarisasi orang-orang yang berhak menerima zakat
  3. Mengambil dan mengumpulkan zakat.
  4. Mencatat harta zakat yang masuk dan yang dikeluarkan.
  5. Menentukan ukuran (sedikit dan banyaknya) zakat.
  6. Menakar, menimbang, menghitung porsi mustahiqqus zakat
  7. Menjaga keamanan harta zakat
  8. Membagi-bagikan harta zakat pada mustahiqqin.

 Mengingat bahwa tugas-tugas yang telah disebutkan di atas tidak mungkin dilakukan oleh satu orang atau dua orang, melainkan dari masing-masing tugas harus ada yang menangani secara khusus maka ada beberapa macam amil sesuai dengan tugas-tugasnya.

Macam-macam Amil Zakat:

  1. Orang yang mengambil dan mengumpulkan harta zakat.
  2. Orang yang mengetahui orang-orang yang berhak menerima zakat.
  3. Sekretaris
  4. Tukang takar, tukang nimbang, dan orang yang menghitung zakat
  5. Orang yang mengkoordinir pengumpulan orang-orang yang wajib zakat dan yang berhak menerima.
  6. Orang yang menentukan ukuran (sedikit banyaknya) zakat.
  7. Petugas keamanan harta zakat.
  8. Orang yang membagi-bagikan zakat.


3. Mu’allaf

Mu’allaf atau lengkapnya al-mu’affalah qulubuhum ialah orang yang berusaha dilunakkan hatinya. Memberikan zakat kepada mereka dengan harapan hati mereka menjadi lunak dan loyal terhadap agama Islam. Menurut madzhab Syafi’ie mu’allaf ada empat macam; pertama, orang yang masuk Islam sedangkan kelunakannya terhadap Islam masih dianggap lemah seperti masih ada perasaan asing di kalangan sesama muslim atau merasa terasing dalam agama Islam, kedua, mu’allaf yang mempunyai pengaruh di kalangan komunitas atau masyarakatnya sehingga dengan diberinya zakat ada harapan menarik simpati masyarakatnya untuk masuk Islam, ketiga, mu’allaf yang diberi zakat dengan tujuan agar membantu kaum muslim untuk menyadarkan mereka yang tidak mengeluarkan zakat (mani’ al-zakat), dan keempat, mu’allaf yang diberi zakat dengan tujuan agar musuh-musuh Islam tidak menyerang orang orang muslim.

4. Mukatab

Mukatab adalah budak yang melakukan transaksi dengan majikannya mengenai kemerdekaan dirinya dengan cara mengeridit dan transaksinya dianggap sah.

5. Gharim

          Gharim ialah orang-orang yang mempunyai beban hutang kepada orang lain. Hutang tersebut ada kalanya ia pergunakan untuk mendamaikan dua kelompok yang betikai, atau hutang untuk membiayai kebutuhannya sendiri dan tidak mampu membayarnya, dan atau hutang karena menanggung hutang orang lain.

6. Sabilillah

Sabilillah adalah orang-orang yang berperang di jalan Allah SWT dan mereka tidak mendapatkan bayaran resmi dari negara meskipun mereka tergolong orang-orang yang kaya. Menurut madzhab Syafi’ie sabilillah tertentu bagi mereka yang berperang di atas. Sementara ada yang berpendapat bahwa termasuk sabilillah adalah segala sesuatu yang menjadi sarana kebaikan adalam agama seperti pembangunan madrasah, masjid, rumah sakit Islam dan jalan raya atau seperti para guru dan kiai yang berkonsentrasi mengajarkan agama Islam kepada masyarakat. (lihat Jawahir al-Bukhari, al-Tafsir al-Munir, Qurrah al-A’in al-Malikiyah)

7. Ibnu Sabil

 Ibnu Sabil adalah musafir yang akan bepergian atau yang sedang melewati tempat adanya harta zakat dan membutuhkan biaya perjalanan menurut Syafi’iyah dan Hanabilah.

Catatan: Pertama, perlu diketahui bahwa dalam pemberian zakat terhadap al-ashnaf al-tsamaniyah di atas masing-masing kategori (kelompok) minimal tiga orang. Dan kedua, semua kelompok di atas diberi sesuai dengan kebutuhannya; fakir miskin diberi secukupnya untuk kebutuhan selama satu tahun, gharim dan mukatab diberi secukupnya untuk membayar tanggungannya, sabilillah diberi secukupnya untuk kebutuhan dalam peperangan, ibnu sabil diberi secukupnya sampai ke negerinya, mu’allaf diberi dengan pemberian yang dapat menghasilkan tujuan sesuai dengan macam-macamnya mu’allaf di atas, dan amil diberi sesuai dengan upah pekerjaannya.

Sumber: Pustaka Ilmu Sunni Salafiyah
Artikel dari laduni.id

Rabu, 08 Mei 2019

BENTUK ZAKAT DAN WAKTU MENGELUARKAN ZAKAT

Bentuk Zakat

Menurut madzhab Syafi’i zakat tanaman harus diberikan dalam bentuk barangnya seperti diberikan dalam bentuk beras, hewan dan lain-lain kecuali zakat dagangan maka harus diberikan dalam bentuk qimah (mata uang).

Menurut madhab Hanafi zakat tanaman, hewan, emas, dan perak dapat diberikan dalam bentuk nilainya. Contohnya; sawah menghasilkan 10 ton maka zakatnya boleh dalam bentuk harga gabah 1 ton (10%)

Catatan: Perlu diketahui bahwa yang dimaksud qimah (nilai atau mata uang) dalam madzhab Hanafi adalah nilai dari barang yang seharusnya dikeluarkan, bukan dari nilai penjualan barang tersebut. Contoh: Ketika memasuki masa panen padi dijual dengan sistem tebasan dengan harga Rp. 10.000.000 rupiah misalnya. Dan setelah dipanen mengeluarkan 15 ton gabah senilai Rp. 15.000.000 (perton Rp.1.000.000) maka yang dikeluarkan adalah nilai dari 10% nya 15 ton = 1,5 ton = Rp. 1.500.000 bukan 10% dari 10.000.000 harga penjualan.

Yang wajib mengeluarkan zakat tanaman adalah orang yang punya bibit atau orang yang memiliki tanaman tersebut sebelum nampak bagus (buduw as shalah), untuk itu, sawah yang penggarapannya diserahkan kepada orang lain dengan sistem bagi hasil yang wajib mengeluarkan zakat adalah yang mempunyai bibit tanaman di sawah tersebut. Apabila yang mempunyai bibit adalah penggarap sawah tersebut, maka beban zakat ditanggung oleh si penggarap itu, dan demikian pula sebaliknya.

Demikian pula seperti halnya di atas, zakat fitrah yakni; menurut madzhab Hanafi boleh diberikan dalam bentuk nilainya tepung gandum seberat 2,7 kg. Sedangkan menurut madzhab Maliki boleh diberikan dalam bentuk nilai (beras 2,7 kg) tetapi hukumnya makruh.

Waktu Mengeluarkan Zakat

Orang yang mempunyai kewajiban mengeluarkan zakat ketika ; a) Adanya orang-orang yang berhak menerima zakat (mustahiqqin). b) Wujudnya harta yang akan dikeluarkan zakatnya. Adapun piutang yang jatuh tempo dan berada pada orang yang mampu membayar serta tidak ingkar atas piutang tersebut itu wajib dikeluarkan zakatnya seketika itu. Sedangkan piutang yang belum jatuh tempo atau ada pada orang yang ingkar terhadap hutangnya, barang hilang, barang yang dighashab dll.

Sumber: Pustaka Ilmu Sunni Salafiyah

Selasa, 07 Mei 2019

MENGAPA PEREMPUAN HAID WAJIB QADHA PUASA, SEMENTARA SHALAT TIDAK?



Haid adalah perkara yang telah Allah tetapkan bagi perempuan. Saat haid, mereka dilarang melaksanakan beberapa ibadah, dua diantaranya adalah shalat dan puasa. Namun ketentuan puasa dan shalat berbeda, perempuan yang haid diwajibkan mengqadha puasa Ramadhan yang ditinggalkannya, sedangkan shalat tidak perlu diqadha.

Perbedaan ketentuan ini mungkin saja membuat kita bertanya-tanya, mengapa shalatnya perempuan yang haid tidak perlu diqadha?

Pertanyaan ini sendiri sebetulnya pernah diajukan oleh seorang perempuan kepada Aisyah RA. Sebagaimana hadis yang diriwayatkan Ibnu Majah:

عَنْ عَائِشَةَ، أَنَّ امْرَأَةً سَأَلَتْهَا: أَتَقْضِي الْحَائِضُ الصَّلَاةَ؟ قَالَتْ لَهَا عَائِشَةُ: أَحَرُورِيَّةٌ أَنْتِ؟ قَدْ كُنَّا نَحِيضُ عِنْدَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثُمَّ نَطْهُرُ، وَلَمْ يَأْمُرْنَا بِقَضَاءِ الصَّلَاةِ

Dari Aisyah Ra, bahwasanya seorang perempuan bertanya kepadanya “Apakah orang yang haid menggadha shalat? Aisyah pun berkata “Apakah engkau haruriyah (khawarij)? “Kami haid pada masa Nabi Saw kemudian bersuci, beliau tidak memerintahkan kami untuk mengqadha shalat” (HR Ibnu Majah)

Aisyah bertanya “Apakah engkau haruriyah” dikarenakan orang-orang haruriyah adalah cikal bakal terbentuknya kaum Khawarij. Haruriyah sendiri merupakan orang yang dinisbatkan kepada Harura, sebuah tempat di pinggir kota Kufah. Menurut sekte Khawarij, perempuan yang haid wajib mengqadha shalat yang ditinggalkannya selama haid.

Mengenai perihal qadha shalat perempuan yang haid, Prof. Quraish Shihab mengatakan bahwa dalam Islam ada ibadah yang dapat diketahui penjelasannya, namun ada pula ibadah yang telah ditetapkan oleh Allah SWT sejak semula, tanpa diberi penjelasan mengapa seperti ini dan seperti itu.

Misalnya shalat shubuh ditetapkan dua rakaat, shalat dzuhur empat rakaat dll. Begitu pula dengan kewajiban qadha puasa. Aisyah RA juga tidak menjelaskan mengapa perempuan yang haid tidak perlu mengqadha shalat, ia hanya mengatakan bahwa di masa Nabi, beliau tidak pernah memerintahkan para perempuan yang haid untuk mengqadha shalat.

Meskipun demikian, sesungguhnya ada hikmah luar biasa dari ketetapan ini, sebagaimana yang dikatakan Prof. Quraish Shihab. Shalat dilaksanakan lima kali dalam sehari. Jika seorang perempuan haid selama tujuh hari, berarti ia harus mengqadha shalat sebanyak 35 kali. Lalu bagaimana jika ia haid selama 14 hari? Maka kewajiban mengqadhanya menjadi dua kali lipat. Apalagi perempuan biasanya mengalami haid setiap bulan. Betapa beratnya kewajiban qadha shalat yang harus ditunaikannya.

Berbeda dengan puasa Ramadhan, puasa Ramadhan hanya diwajibkan sebulan dari 12 bulan. Jika pada bulan itu perempuan mengalami haid selama tujuh hari, maka ia wajib mengqadha tujuh puasa dalam tempo satu tahun. Jangka waktu yang cukup lama untuk mengganti tujuh puasa Ramadhan yang ditinggalkannya.

Selain itu, dalam shalat ada ketentuan yang membutuhkan konsentrasi dan kekhusyukan, misalnya ketika shalat kita tidak boleh berjalan-jalan, sedangkan ketika berpuasa kita boleh berjalan-jalan. Saat shalat kita tidak boleh tertawa, sedangkan ketika saat berpuasa kita boleh tertawa. Sehingga mengqadha puasa akan terasa lebih mudah dibanding mengqadha shalat.

Argumen yang disampaikan Prof. Quraish Shihab ini juga sejalan dengan apa yang dikemukakan al-Mawardi dalam kitab al-Haawi al-Kabiir.

وَالْفَرْقُ بَيْنَ الصَّلَاةِ فِي الْقَضَاءِ وَالصَّوْمِ فِي وُجُوبِ الْقَضَاءِ لُحَوْقُ الْمَشَقَّةِ فِي قضائها للصلاة دون الصيام فزادت المشقة فِي قَضَائِهَا وَقَلِيلَةُ الصِّيَامِ وَعَدَمُ الْمَشَقَّةِ فِي قَضَائِهِ.

“Perbedaan antara qadha shalat dan kewajiban qadha puasa bagi perempuan haid adalah adanya masyaqqah untuk mengqadha shalat (setelah bersuci). Berbeda dengan puasa, (Jika perempuan haid) wajib mengqadha shalat yang ditinggalkan maka akan bertambah masyaqqahnya. Dan sedikitnya puasa dan tidak ada masyaqqah dalam mengqadhanya”

Sesungguhnya agama tak pernah memberatkan, melainkan selalu memudahkan pemeluknya. Rasulullah SAW bersabda

إِنَّ الدِّينَ يُسْرٌ، وَلَنْ يُشَادَّ الدِّينَ أَحَدٌ إِلَّا غَلَبَهُ، فَسَدِّدُوا وَقَارِبُوا، وَأَبْشِرُوا، وَاسْتَعِينُوا بِالْغَدْوَةِ وَالرَّوْحَةِ وَشَيْءٍ مِنَ الدُّلْجَةِ

“Sesungguhnya agama itu mudah, dan tidaklah seseorang mempersulit agama kecuali dia akan dikalahkan (semakin berat dan sulit). Maka berlakulah lurus kalian, mendekatlah (kepada yang benar) dan berilah kabar gembira dan minta tolonglah dengan Al Ghadwah (berangkat di awal pagi) dan ar-ruhah (berangkat setelah zhuhur) dan sesuatu dari ad-duljah (berangkat di waktu malam) (HR. Bukhari)

Wallahu a’lam bisshawab

FERA RAHMATUN NAZILAH
Mahasantri Darus Sunnah International Institute for Hadith Sciences, penulis tema-tema kajian hadis dan perempuan

Senin, 06 Mei 2019

DALIL MEMBACA DOA QUNUT WITIR PADA PERTENGAHAN TERAKHIR RAMADHAN



Dalam kitab Ma’rifatus Sunani wal Atsar dan As-Sunanul Kubro pada “Bab Man Qaala Laa Yaqnut fil Witri Illaa Fin Nishfil Akhiri Min Ramadhan (Bab komentar Orang-orang yang tidak berqunut kecuali pada pertengahan terakhir bulan Ramadhan) Al Imam Al-Baihaqi menyebutkan beberapa riwayat, diantaranya Al Imam Al-Syafi’i rahimahullah berkata :

قال الشافعي: ويقنتون في الوتر في النصف الآخر من رمضان، وكذلك كان يفعل ابن عمر، ومعاذ القاري

“Mereka berqunut didalam shalat witir pada pertengahan akhir bulan Ramadhan, seperti itulah yang dilakukan oleh Ibnu ‘Umar dan Mu’adz Al-Qari”

عن نافع، «أن ابن عمر كان لا يقنت في الوتر إلا في النصف من رمضان

“Dari Nafi’ : Bahwa Ibnu ‘Umat tidak berqunut didalam shalat witir, kecuali pada pertengahan dari bulan Ramadhan (pertengahan akhir, penj)”

أن عمر بن الخطاب «جمع الناس على أبي بن كعب، فكان يصلي لهم عشرين ليلة ولا يقنت بهم إلا في النصف الباقي» . فإذا كانت العشر الأواخر تخلف فصلى في بيته، فكانوا يقولون: أبق أبي

“Sesungguhnya Umar bin Khaththab mengumpulkan jama’ah shalat tarawih pada Ubay bin Ka’ab, mereka shalat selama 20 malam, dan mereka tidak berqunut kecuali pada pertengahan terakhir bulan Ramadhan. Ketika masuk pada 10 akhir Ubay memisahkan diri dan shalat dirumahnya, maka mereka mengira dengan mengatakan : Ubay telah bosan”.

عَنْ مُحَمَّدٍ هُوَ ابْنُ سِيرِينَ، عَنْ بَعْضِ أَصْحَابِهِ ” أَنَّ أُبَيَّ بْنَ كَعْبٍ أَمَّهُمْ، يَعْنِي فِي رَمَضَانَ، وَكَانَ يَقْنُتُ فِي النِّصْفِ الْأَخِيرِ مِنْ رَمَضَانَ

“Dari Muhammad bin Sirin, dari sebagian sahabatnya, bahwa Ubay bin Ka’ab mengimami mereka, yakni pada bulan Ramadhan, ia berqunut pada pertengahan terakhir bulan Ramadhan”

عَنِ الْحَارِثِ، عَنْ عَلِيٍّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ ” أَنَّهُ ” كَانَ يَقْنُتُ فِي النِّصْفِ الْأَخِيرِ مِنْ رَمَضَانَ

“Dari Al-Harits, dari ‘Ali radliyallahu ‘anh, bahwa ia berqunut pada pertengahan terakhir dari bulan Ramadhan”

عن سَلَام يَعْنِي ابْنَ مِسْكِينٍ، قَالَ: ” كَانَ ابْنُ سِيرِينَ يَكْرَهُ الْقُنُوتَ فِي الْوِتْرِ إِلَّا فِي النِّصْفِ الْأَوَاخِرِ مِنْ رَمَضَانَ

“Ibnu Miskin berkata : Ibnu Sirin tidak menyukai qunut didalam shalat witir, kecuali pada pertengahan akhir shalat bulan Ramadhan

عن قَتَادَة قَالَ: ” الْقُنُوتُ فِي النِّصْفِ الْأَوَاخِرِ مِنْ رَمَضَانَ

“Dari Qatadah : qunut dilakukan pada pertengahan akhir bulan Ramadhan”

Ad Placement